Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menemui Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membahas upaya penanggulangan narkoba. Dalam pertemuan itu turut dibahas revisi Undang-Undang Narkotika.
Pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Hukum RI di Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9/2025) kemarin. Suyudi menyampaikan beberapa program kerja terkait percepatan realisasi revisi UU Narkotika dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Suyudi menilai UU Narkotika yang sekarang sudah tidak relevan terkait cakupan jenis narkotika hingga celah dalam penegakan hukumnya. Suyudi juga menyinggung narkotika jenis baru atau New Psycoactive Substances (NPS) yang menjadi perhatian khusus BNN ketika disalahgunakan pada rokok elektrik atau vape.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN, lanjut Suyudi, bertugas mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika. Mengingat tahun 2024 jumlah narkotika jenis baru di dunia diketahui sebanyak 1.247 jenis dan terdapat 167 jenis narkoba yang sudah terindikasi beredar di Indonesia.
BNN juga merekomendasikan program Tim Asesmen Terpadu (TAT) kepada Kementerian Hukum untuk dibuatkan surat keputusan nasional agar tidak menjadi celah bagi oknum penyidik bermain di dalamnya.
Menanggapi hal tersebut, Menkum Supratman mendukung penuh langkah strategis BNN dalam percepatan revisi UU Narkotika dan RUU KUHAP. Dia meyakini dengan Suyudi langkah tersebut dapat segera terealisasikan.
Sebelumnya, Supratman mengatakan ada 8 rancangan undang-undang yang akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Selain itu, akan ada 3 rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Dia mengatakan salah satu RUU yang akan diajukan adalah tentang narkotika dan psikotropika. Dia menyebut perubahan aturan ini telah dibahas antarkementerian.
"UU Narkotika dan Psikotropika akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan. Untuk memaksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahatan di bidang narkotika," jelas dia.
Berikut daftar 8 RUU yang akan masuk Prolegnas:
* RUU Narkotika dan Psikotropika
* RUU Hukum Acara Perdata
* RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
* RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
* RUU Jaminan Benda Bergerak
* RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
* RUU Pelaksanaan Pidana Mati
* RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda.
Tonton juga video "BNN soal Larang Tangkap Artis Pemakai Narkoba: Dibawa ke Rehabilitasi" di sini:
(idn/imk)