Pansel Umumkan Syarat dan Cara Daftar Capim KPK, Simak Selengkapnya di Sini

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 07 Jun 2024 14:46 WIB
Ilustrasi KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK (Pansel Capim dan Dewas KPK) resmi mengumumkan syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK. Pendaftaran bakal dimulai pada 26 Juni.

Dilihat dari situs resmi Setneg, Jumat (7/6/2024), pengumuman soal syarat dan tata cara pendaftaran Capim KPK itu tertera dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.

Berikut syarat lengkap dan tata cara pendaftaran Capim KPK:

A. Persyaratan

Pimpinan KPK
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

B. Tata Cara Pendaftaran

Pimpinan KPK:

a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);
b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;
c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
1) Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp 10.000 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi;
2) Pasfoto berwarna terbaru ukuran (4x6);
3) Kartu Tanda Penduduk;
4) NPWP;
5) Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
6) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;
7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
9) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 10.000 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

Simak Video 'Hasil Pertemuan Pansel KPK dengan Pemred Media':

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(eva/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork