Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Reyna akan disidangkan dalam waktu dekat.
"Jaksa KPK Ridho Sepputra (Kamis, 6/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Reyna Usman dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Ali mengatakan Reyna akan didakwa terkait kerugian negara senilai Rp 17,6 miliar. Tim jaksa sejauh ini masih menunggu jadwal sidangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana dakwaan tim jaksa, besaran kerugian keuangan negara dari perbuatan para terdakwa senilai Rp 17,6 miliar," kata dia.
"Lengkapnya uraian perbuatan para terdakwa akan dibuka saat pembacaan dakwaan," tambahnya.
Dalam perkara ini juga KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2011-2015 yang juga politikus PKB, Reyna Usman; pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia.
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada saat penahanan tersangka menjelaskan sistem proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri.
Alex mengatakan Reyna, yang saat itu menjabat dirjen, mengajukan anggaran Rp 20 miliar pada 2012 untuk membuat sistem proteksi TKI di luar negeri.
Lihat juga Video: Ini Tampang Tujuh Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar