Tanggapi Sahroni, SYL: Harus Dibedakan antara Ormas Sayap dan Partai

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 06 Jun 2024 02:48 WIB
Foto: SYL (Rifkianto Nugroho/detik)
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanggapi kesaksian bendahara umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. SYL menyebut pembagian sembako atas nama organisasi sayap harus dibedakan dengan pembagian yang mengatasnamakan partai.

Mulanya, SYL menanyakan waktu pendaftaran caleg ke Sahroni. SYL mengatakan sudah ada pemeriksaan dari penyidik KPK saat proses pendaftaran caleg itu masih berlangsung.

"Kapan pendaftaran caleg itu yang, saksi Pak Sahroni ingat kapan?" tanya SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Tidak tahu," jawab Sahroni.

"Pendaftaran caleg? 2023 bulan berapa?" tanya SYL.

"Bulannya nggak tahu, yang pasti Januari 2023 Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Bukan, Jadi saya ingatkan juni pendaftaran caleg di Donegoro, itu Juni, oke. Jadi proses masih berlangsung, sudah ada pemeriksaan (di KPK) sehingga proses pengembalian dan lain-lain yang kemungkinan saja belum disampaikan Joice sama saya, belum terproses begitu Pak, jadi itu yang saya mau sampaikan. Nah kemudian, sehingga proses untuk pengembalian oleh KPK nggak boleh lagi oleh kami dan yang dilaporkan oleh Joice kepada saya hanya 400, itu," kata SYL.

"Begini, karena kebetulan karena ada Sahroni dan Lidia ada, saya terlalu sibuk itu waktu bertindak selaku ketua adalah Joice ya, yang Pak Sahroni tahu kan, dia aktif, saya berkeliling Indonesia memprioritaskan pangan. Sekali lagi, oleh karena itu saya cuman, sehingga ke mana uang itu dipakai untuk apa dan lain-lain saya tidak tahu, paham, bahkan siapa nyetor pada berapa nyetornya saya nggak tahu," lanjut SYL.

SYL mengatakan pembagian bansos, sembako, sumbangan bencana alam hingga kurban boleh dilakukan terhadap siapapun. Menurutnya, penyaluran itu sah asal sampai ke penerimanya.

"Tetapi yang terakhir ketua. Menurut saya, kalau hanya menyalurkan bansos, menyalurkan sembako, menyalurkan untuk atas nama bencana alam dan idul qurban, kepada siapapun boleh bapak. Itu pengetahuan saya, apalagi saya sebagai menteri yang diangkat oleh Partai NasDem. Ketua Garnita-nya (Garda Wanita) juga kebetulan anak saya. Sepanjang itu tidak dikatakanlah diselewengkan dan sampai ke sana, sah-sah saja," kata SYL.

SYL mengatakan harus dibedakan antara penyaluran atas nama organisasi sayap Garnita dengan penyaluran atas nama Partai NasDem. Sahroni menyatakan tetap pada keterangannya dalam persidangan.

"Apalagi bukan atas nama partai Pak Sahroni, bukan, Ini ormas sayap, ormas bapak, dan ini harus dipertegas Yang Mulia, sehingga harus ada pemisahan antara ormas partai dan partai itu sendiri.
Itu jelas menurut saya dari pengalaman pemerintahan saya juga seperti itu, makasih Pak," kata SYL.

"Baik itu lah tanggapan saudara, saudara tetap pada keterangan?" tanya hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab Sahroni.

Saksikan Live DetikPagi:

Simak Video 'Di Sidang SYL, Sahroni Sebut Batas Sumbangan Pilpres ke Partai Rp 1 M':






(mib/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork