Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean menyampaikan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK. Tumpak menyebut laporan yang diterima paling banyak diadukan terhadap pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Tumpak dalam rapat dengar pendapat Dewas KPK bersama Komisi III DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Tumpak mulanya menyampaikan pihaknya telah menerima 19 laporan selama 2024.
"Mengenai penanganan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, untuk tahun 2024 kami menerima pengaduan dugaan kode etik itu berjumlah 19 laporan. Carry over di tahun 2023 itu ada 6, dan yang baru masuk di 2024 itu ada 13," kata Tumpak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jumlah ini semua yang disidangkan itu ada 4, yang tidak disidangkan itu ada 15, karena tidak semua pengaduan menghasilkan persidangan, karena persidangan harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup," sambungnya.
Tumpak menyampaikan, sepanjang kepengurusannya, Dewas telah memberikan sanksi bermacam-macam, baik ringan, sedang, maupun berat. Tumpak mengatakan, dari persentase jumlah anggota, pimpinan KPK paling banyak dikenai sanksi.
Tumpak lalu memaparkan dari lima orang anggota Dewas, tidak ada yang terkena pelanggaran etik. Kemudian, dari lima orang pimpinan KPK, terdapat dua orang terkena sanksi etik.
Selanjutnya, dari enam anggota JPT madya, tidak ada yang terkena sanksi etik. Dari 27 orang JPT pratama, tiga di antaranya terkena pelanggaran etik. Lalu, dari 1.801 pegawai KPK, 97 orang terkena sanksi etik.
"Jadi, kalau kita lihat di sini, persentase yang paling banyak adalah sebenarnya pimpinan. (Dari) lima orang, dua sudah kena (sanksi), satu masih dalam proses," jelas dia.
Menurutnya, hal itu lantaran pimpinan dinilai belum dapat beradaptasi dengan kode etik KPK. Sementara itu, kata dia, para pegawai telah bekerja lama di KPK, sehingga memahami kode etik.
"Kenapa sampai terjadi begini, kalau di dalam evaluasi kami, mungkin ini adalah kalau pegawai tidak terlalu banyak, (dari) 1.801 hanya 97 (kena etik), mungkin karena pegawai sudah sejak dari dulu berada di KPK dan sudah paham tentang kode etik KPK, sudah merasakan kode etik itu corporate culture di lingkungan KPK," tuturnya.
"Pimpinan mungkin karena baru datang, jadi masih belum beradaptasi dengan kode etik itu. Sehingga bisa menjadi kesalahan-kesalahan, kelupaan dan sebagainya, sehingga kelihatannya lebih banyak kalau dari persentase," imbuh dia.
Simak juga 'Pansel Janji Cari Calon Pimpinan KPK Punya Integritas Tinggi':