Ghufron KPK Menjadi-jadi: Putusan Etik Tertunda hingga Lapor Polisi

Ghufron KPK Menjadi-jadi: Putusan Etik Tertunda hingga Lapor Polisi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Mei 2024 14:26 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron selesai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Ghufron tampak tersenyum saat meninggalkan gedung ACLC KPK.
Foto Nurul Ghufron dan tim-nya: (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik yang saat ini didalami Dewan Pengawas (Dewas) KPK disorot. Terbaru, Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

Dirangkum detikcom, Kamis (23/5/2024), langkah pertama Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menunda pemeriksaannya di kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait mutasi pegawai Kementan. Langkah itu pun berhasil.

Hingga PTUN Jakarta memutuskan agar Dewas menunda pemeriksaan Ghufron. Usaha Ghufron di PTUN Jakarta berhasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat. Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," demikian putusan sela PTUN Jakarta seperti dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5).

Dewas KPK sendiri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Nurul Ghufron. Dewas tinggal membacakan putusan Ghufron, namun karena ada putusan PTUN ini maka pembacaan putusan ditunda.

ADVERTISEMENT

Dalih Ghufron Gugat Dewas

Ghufron berdalih proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa.

Ghufron lebih dulu menjelaskan bahwa kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Dirinya pun heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.

"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Lebih lanjut Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dirinya pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," ungkapnya.

Selanjutnya

Simak juga Video: Dewas KPK Heran Dipolisikan Ghufron: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

[Gambas:Video 20detik]




Melaporkan Dewas KPK ke Polisi

Kemudian, baru-baru ini tepatnya Senin 20 Mei 2024, Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

"Yang kedua Pasal 310, yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? nantilah kita, kan ini masih berproses," sambungnya.

Ghufron mengatakan langkah hukum ini ditempuhnya untuk pembelaan diri. Dia melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.

Dewas KPK Bukan Kriminal

Atas laporan tersebut Dewas KPK pun menyampaikan kekecewaannya. Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean merasa dirinya bekerja sesuai aturan dan tidak berbuat kriminal.

"Itulah kekecewaan saya sedikit. Sekian lama kita bekerja ini, baru kali ini ada begini. Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ini berbuat kriminal?," kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Tumpak juga menjelaskan sama sekali belum mengetahui kebenaran dirinya dilaporkan ke Bareskrim atau tidak. Dia pun menegaskan jika benar laporan tersebut pihaknya siap untuk menghadapi.

"(Tidak takut) sama sekali. Saya tidak bilang, jadi kita belum tahu (apa yang dilaporkan). Rasa takut? Itu apa lagi yang mau ditakuti? Orang sudah tua mau diapain lagi sih. Kami menjalankan tugas kok, apa? apa yang ditakuti?," tegas Tumpak.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads