Kejagung Pastikan 109 Ton Emas Antam Beredar Asli, Dianggap Ilegal karena Ini

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 04 Jun 2024 18:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memastikan 109 ton emas yang sudah beredar di masyarakat terkait kasus korupsi komoditas emas adalah asli. Ketut menjelaskan kenapa emas yang beredar itu dianggap ilegal.

"Emas yang beredar itu adalah emas asli semua yang dari Antam ya. Cuma perolehan yang ke Antam itu, itu adalah perolehannya ilegal," ujar Ketut kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Ketut menyebut emas dengan logo Antam haruslah melewati proses verifikasi lebih dulu. Namun, dalam kasus tersebut, proses tersebut diabaikan.

"Nah, ketika tim penyidik melakukan suatu pemeriksaan, ternyata ada beberapa emas yang dari 109 ton itu diduga oleh teman-teman penyidik berasal dari emas ilegal, yang tidak melalui prosedur bagaimana ditentukan di Antam," ucap dia.

"Sumber emasnya itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kita dalami semua," tambah Ketut.

Lebih jauh, Ketut mengatakan perbuatan ilegal itu diduga menyebabkan pasokan dan permintaan tak seimbang. Akibatnya, harga emas Antam resmi di pasar menjadi rendah dan menyebabkan kerugian negara.

"Yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal karena dia kita anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," pungkasnya.

6 Eks GM Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Keenam tersangka tersebut adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Para tersangka diduga secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.

Simak Video: Penegasan Bos Antam soal Heboh Kasus Emas 109 Ton







(ond/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork