Modus 109 Ton Emas Swasta Berlogo Antam Berujung 6 Eks GM Tersangka

Modus 109 Ton Emas Swasta Berlogo Antam Berujung 6 Eks GM Tersangka

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 21:06 WIB
Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi Emas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola 109 ton emas di PT Antam tahun 2010-2021. Para tersangka diduga meletakkan logo Antam di emas swasta secara ilegal.

Ada enam orang mantan pejabat PT Antam yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:

- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki cukup alat bukti. Enam tersangka itu telah ditahan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

ADVERTISEMENT

Para tersangka diduga melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam. Kejagung menduga para tersangka telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan logo Logam Mulia (LM) Antam.

"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," ujar Kuntadi.

Logam mulia itu dicetak dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton sejak 2010 hingga 2021. Kejagung menduga emas yang diberi logo Antam secara ilegal itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk resmi PT Antam.

Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan pasar produk resmi Antam tergerus dan menimbulkan kerugian pada BUMN tersebut. Namun Kuntadi mengatakan total kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung.

"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.

Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Sederet Fakta Skandal Pelabelan Ilegal 109 Ton Emas Antam, Beredar Sejak 2010':

[Gambas:Video 20detik]



Antam Buka Suara

PT Antam pun buka suara. Antam menjamin keaslian emas yang diproduksi dan diedarkan di pasar.

"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM), anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) - BUMN Holding Industri Pertambangan, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia," demikian keterangan tertulis Antam, Jumat (31/5/2024).

Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan seluruh Logam Mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Dia mengatakan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli.

"Adapun 109 ton produk emas Logam Mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM," kata Syarif.

Dia mengatakan Antam memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas Logam Mulia. Dia memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Dia mengatakan Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara reguler diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.

"Saat ini seluruh saluran komunikasi produk Logam Mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui WhatsApp ALMIRA 0811-1002-002 dan call center 0804-1-888-888," tambah Faisal.

Kejagung pun mempersilakan Antam menempuh jalur hukum terkait hal itu. Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan.

"Sampai sudah ada penetapan tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik tidak mungkin gegabah, bahwa di sana ada tindak pidana korupsi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

"Kami juga berhati-hati dalam menentukan suatu peristiwa hukum menjadi peristiwa pidana, apalagi sampai menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan melakukan tindakan penahanan yang jumlahnya enam orang," sambungnya.

Ketut pun mempersilakan Antam mengambil upaya hukum. Dia menegaskan pihaknya siap menghadapi upaya hukum dari Antam itu.

"Kalau merasa benar silakan melakukan upaya-upaya hukum, jangan membela diri di media, kita sangat siap menghadapi," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads