Akibat utang menumpuk, sebuah perusahaan bisa dinyatakan pailit oleh pengadilan. Namun, bagaimana hak-hak karyawan, seperti gaji dan lainnya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca yaitu:
Pagi detik's Advocate
Langsung saja
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan saya sedang digugat pailit di pengadilan. Kami menduga akan dikabulkan. Lalu bagaimana dengan nasib kami sebagai karyawan?
Terima kasih
Tri
Jakarta
Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut analisa advokat Cahaya Grace Roulina dari kantor hukum Intern DNT Lawyers. Yaitu:
Hubungan kerja dapat berakhir karena suatu hal tertentu sehingga mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha yang disebut dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun salah satu penyebab berakhirnya hubungan kerja adalah Kepailitan, yakni suatu keadaan debitur telah berhenti membayar utang-utangnya. Hal ini menunjukkan keadaan di mana debitur (perusahaan) yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya dan berhenti membayar tersebut dapat terjadi karena tidak mampu membayar atau tidak mau membayar.
Dalam hal perusahaan pailit, maka kurator bertanggungjawab terhadap hak upah karyawan atau pekerja perusahaan. Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan secara tersirat di dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) dan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Dalam hal ini "pemberesan" berarti penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang. Kurator sebagai pihak yang melakukan pemberesan harta pailit memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak karyawan sesuai dengan undang-undang yang memberikan para karyawan hak istimewa untuk didahulukan pembayaran upahnya.
Adapun merujuk Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hak pekerja merupakan utang yang didahulukan.
Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya".
Merujuk uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kurator bertanggungjawab terhadap hak upah karyawan atau pekerja perusahaan.
Cahaya Grace Roulina
Intern DNT Lawyers
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke email: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang Anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidakbisadigugat
Simak Video 'Saudara Jual Tanah Warisan':