Hak-hak karyawan diatur dalam peraturan perundangan, termasuk proses resign. Tapi bagaimana bila atasan tidak menyetujui proses resign karyawan?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:
Selamat pagi redaksi detik dan bapak Andi Saputra. Perkenalkan saya dengan AK, yang saat ini masih bekerja di perusahan fintech.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi saat ini saya sudah mengajukan resign sejak tanggal 29 Februari 2024. Dan pengajuan resign saya sudah di-approve oleh perusahaan dengan one month notice.
Tetapi di tengah jalan (tanggal 15 Maret 2024) saya dapat email mengenai mutasi kerja. Sebelumnya penempatan saya di wilayah Bogor dan sesuai domisili saya di Cibinong. Tetapi mendapat mutasi ke area Karawang.
Di saat yang sama saya mengajukan cuti tahunan selama 9 hari kerja (18 Maret-28 Maret 2024) pengambilan sisa cuti. Tetapi di saat saya pengajuan cuti atasan saya menolak cuti saya yang masih 10 hari totalnya. Bagaimana saya harus menyikapinya?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada redaksi detikcom dan kepada Bapak Andi Saputra yang telah membantu.
AK
Untuk menjawab pertanyaan pembaca, kami meminta jawaban advokat Achmad Zulfikar Fauzi, SH. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Saudara maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Berdasarkan kasus posisi Saudara penanya sudah mengajukan resign sejak tanggal 29 Februari 2024. Dan pengajuan resign saya sudah di-approve oleh perusahaan dengan one month notice. Pengajuan resign atau secara normatif disebut sebagai mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Hal ini diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No.35/2021). Adapun syarat pengajuan, pemberian uang pengganti, dan uang pisah diatur dalam pasal pasal sebagai berikut:
Pasal 36 huruf i PP No.35/2021
Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Pasal 40 Ayat (4)
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 50
Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
a. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (4); dan
b. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dan apabila saudara masih terdapat perselisihan terkait kasus posisi saudara, saudara dapat adukan ke Disnaker tapi sebelumnya lakukan Bipartit saudara dengan perusahaan.
Hal tersebut Diatur dalam undang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004) meluruskan pernyataan saudara terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (perdata) tidaklah dikenal dalam PHI akan tetapi yang dikenal sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 Pasal 2 Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:
a. Perselisihan hak;
b. Perselisihan kepentingan;
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
d. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya Dalam satu perusahaan.
Merujuk pertanyaan saudara apabila telah terjadi upaya penyelesaian melalui perundingan tripartit (mediasi) antara Karyawan/Pekerja dengan Perusahaan yang ditengahi oleh Mediator yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 8 UU 2/2004).
Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran (Pasal 13 Ayat (1) UU 2/2004).
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis (Pasal 13 Ayat (2) UU 2/2004).
Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran (Pasal 13 Ayat (2) huruf e UU 2/2004)
Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat (Pasal 14 UU 2/2004).
Upaya penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial, upaya yang dapat ditempuh oleh Karyawan/ Pekerja dengan mengajukan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja Karyawan/Pekerja (Pasal 14 Ayat (2) UU 2/2004).
Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Salam
R Achmad Zulfikar Fauzi, SH
Associates di Ongko Purba and Partner
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
![]() |
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Teman Saya Ngutang Terus Nunggak Pake Akun Saya':