Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah tanggal 18 Agustus 2025 libur?
Tanggal tersebut jatuh pada hari Senin, tepat sehari setelah peringatan HUT ke-80 RI yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.
Untuk menjawab pertanyaan di awal, mari simak kembali informasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
18 Agustus 2025 Adalah Cuti Bersama
Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Penetapan ini bertepatan sehari setelah libur nasional pada Minggu, 17 Agustus 2025, yang merupakan hari libur nasional peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Update Daftar Tanggal Merah di 2025
Dengan adanya tambahan cuti bersama ini, masyarakat akan menikmati akhir pekan panjang selama tiga hari berturut-turut, mulai Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025. Tambahan ini juga membuat jumlah sisa tanggal merah pada 2025 menjadi sebagai berikut:
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT ke-80 RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal
Surat Edaran dan Imbauan Pemerintah
Penetapan libur 18 Agustus 2025 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, yakni Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, tentang perubahan SKB sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Pemerintah menyebut penetapan tanggal merah 18 Agustus 2025 ini sebagai bentuk apresiasi dan hadiah bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan. Kebijakan ini diharapkan memberi keleluasaan masyarakat mengadakan perlombaan dan berbagai kegiatan yang memeriahkan peringatan HUT RI.
"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," tulis keterangan Setneg, Jumat (1/8/2025).
Simak Video: Fix! 18 Agustus Libur Cuti Bersama