Polisi membongkar kasus peredaran uang dolar Amerika Serikat (AS) di sebuah hotel kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Kasus terbongkar setelah seorang warga negara asal Nigeria meninggalkan gepokan uang dolar AS di hotel tersebut.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus LP Nababan mengatakan gepokan uang tersebut ditemukan oleh pengelola hotel pada Minggu (26/5/2024). Uang tersimpan dalam kantong di salah satu kamar hotel.
"Menemukan tas berisi gepokan uang dolar dari dalam kamar nomor 637. Mendapati hal itu pengelola hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir," kata Jamalinus kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Kamar tersebut disewa oleh AW, yang merupakan warga negara asal Nigeria. Namun, saat dilakukan pengecekan, gepokan uang tersebut ternyata palsu.
"Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang dolar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," ujarnya.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AW di salah satu apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Di lokasi, polisi juga mengamankan dua orang lainnya.
"Pada hari Senin, tanggal 27 Mei, pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan tiga orang di apartemen tersebut. Tiga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW," jelasnya.
Tak berhenti di sana, pihak kepolisian kembali mengembangkan kasus dan menangkap dua orang lainnya berinisial HTS dan SD. Total lima orang diduga terlibat dalam kasus peredaran dolar palsu.
"Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop cokelat berisi 49 lembar black dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang dolar yang diduga palsu. Jika dirupiahkan uang dolar palsu tersebut bernilai sekitar Rp 300 juta," tuturnya.
Saat ini lima orang tersebut, termasuk WN Nigeria sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(wnv/ygs)