5 Fakta Sofyan Caleg PKS Tinggalkan Istri Hamil Demi Ngumpet dari Polisi

5 Fakta Sofyan Caleg PKS Tinggalkan Istri Hamil Demi Ngumpet dari Polisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 07:27 WIB
Penampakan Sofyan, Caleg DPRK Aceh Tamiang buron kasus narkoba tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Foto: Penampakan Sofyan, Caleg DPRK Aceh Tamiang buron kasus narkoba tiba di Bandara Soekarno-Hatta. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan yang ditangkap di Aceh. Sofyan disebut mengendalikan peredaran sabu 70 kilogram.

Sofyan menjadi buronan polisi sejak Maret 2024 lalu. Dia melarikan diri setelah tiga orang kaki tangannya ditangkap di Bakauheni, Lampung saat akan menyeberang ke Jakarta.

Caleg dengan nomor urut 1 ini sempat bersembunyi di hutan selama pelariannya tersebut. PKS Aceh sendiri tidak dapat menghubungi Sofyan selama 3 minggu terakhir setelah Sofyan dinyatakan menang dalam pemilihan legislatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia tidak bisa dihubungi sejak tiga minggu lalu," kata Ketua DPW PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf saat dilansir detikSumut, Senin (27/5).

Menurutnya, Sofyan tidak kooperatif dengan struktur partai karena tidak dapat dihubungi. PKS Aceh saat ini tengah memproses pemecatan terhadap Sofyan dan akan menggantikannya dengan caleg lainnya.

ADVERTISEMENT

Pihak PKS Aceh, kata Mahkhyar, menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke aparat penegak hukum. PKS mengaku menghormati proses hukum terhadap Sofyan dan tidak akan melakukan pembelaan.

"Kita tidak melakukan pembelaan kepada anggota PKS yang bersalah di hadapan hukum," ujar Makhyar.

Sofyan akhirnya ditangkap pada Sabtu, 25 Mei 2024 di Manyak Pedeh, Tamiang, Aceh. Dia ditangkap saat membeli celana di toko pakaian.

Berikut fakta-fakta pelarian Sofyan terkait kasus 70 kilogram sabu yang dirangkum detikcom, Jumat (31/5/2024).

Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, buron kasus narkoba kini berbaju tahanan.Foto: Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, buron kasus narkoba kini berbaju tahanan. (Taufik Syarifudin/detikcom)

Adik Ipar Sofyan Ikut Ditangkap

Sofyan melibatkan adik iparnya, RA alias Patron (25) dalam kasus narkoba ini. Patron sendiri ditangkap lebih dahulu di Bakauheni bersama dua tersangka lainnya.

"Adik iparnya sudah kita tangkap duluan, sudah ditahan," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha kepada detikcom, Kamis (30/5).

Gembong mengatakan adik ipar Sofyan ini tidak hanya mengetahui kakak iparnya itu terlibat dalam jaringan narkoba. Patron juga ikut terlibat dalam pengantaran 70 kilogram sabu.

"Adik iparnya diajak, terus dikasih tas buat bawa sabu," imbuh Gembong.

Patron ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Ikbal dan Safrizal. Mereka ditangkap saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 9 Maret 2024.

Kabur ke Hutan Tinggalkan Istri Hamil

Sofyan melarikan diri sejak 9 Maret 2024 setelah adik ipar dan dua kaki tangannya tertangkap. Dia kabur ke hutan meninggalkan istrinya yang lagi hamil 6 bulan.

"Dia kabur naik bus ke Palembang, sampai 3 kali ganti ke Medan di Amplas, baru naik mobil Elf ke Tamiang, nengokin istrinya sebentar, sudah ilang. Langsung masuk hutan di kebun-kebun atas," kata Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha saat dihubungi detikcom, Kamis (30/5/2024).

Sofyan menyadari bahwa dirinya bakal dicari polisi setelah adik iparnya tak bisa dihubungi. Dia bahkan tak berlebaran bareng istri dan keluarganya lantaran takut dicari-cari polisi.

Sofyan keluar dari hutan setelah bajunya habis. Sofyan kemudian berbelanja baju di distro. Saat itulah Sofyan berhasil diringkus Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.

"Sudah hampir dua bulan (sembunyi) pikiran dia 'kok nggak ada yang nyari polisi', dia kan kakinya banyak. Tapi dia karena merasa berbuat salah dia akhirnya ngumpet-ngumpet terus keluar, cari baju," kata dia.

Simak Video 'Caleg PKS 'Bos' Sabu Ditangkap di Hotel Saat Istri Tengah Melahirkan':

[Gambas:Video 20detik]


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Sofyan Ambil Sabu Plus RP 280 Juta

Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, turun langsung menerima sabu 70 kilogram dari jaringannya di Malaysia. Sofyan menerima barang haram itu berikut uang ratusan juta rupiah di dalamnya.

"Jadi ceritanya, kalau pengakuan dia, ini barang turun, di dalam sabu itu sudah ada duit Rp 280 juta," kata Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha kepada detikcom, Kamis (30/5).

Setelah sabu itu di tangannya, Sofyan mengambil uang yang ada di dalam paket sabu. Sebagian uang tersebut digunakan untuk biaya operasional yang tujuannya dikirim ke Bekasi.

"Duitnya diambil dia, adik ipar sama si Rizal dikasihlah Rp 6 juta untuk ongkos. Si Ikbal dikasih Rp 5 juta, yang lainnya dia yang bawa," ungkap Gembong.

Di tengah perjalanan memasuki Lampung, Sofyan mendapatkan transfer tambahan dari jaringannya di Malaysia.


Sofyan Ikut Antar Sabu

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha mengatakan Sofyan mendapatkan sabu 70 kilogram itu dari seseorang inisial A di Malaysia. Sofyan menjemput langsung sabu itu dari kaki tangan A di Tamiang, Aceh.

"Setelah kita lakukan pendalaman, jadi barang ini disetorlah sama kakinya si A, ketemulah di atas Tamiang. Barang diterima sama si Sofyan ini," kata Gembong kepada detikcom, Kamis (30/5).

Penampakan Sofyan, Caleg DPRK Aceh Tamiang buron kasus narkoba tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Penampakan Sofyan, Caleg DPRK Aceh Tamiang buron kasus narkoba tiba di Bandara Soekarno-Hatta. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Sofyan sempat membawa sabu itu ke rumahnya sebelum akhirnya mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Ia lantas mengajak adik iparnya, RA alias Patron (25), untuk mengantar barang tersebut dengan tujuan akhir di Bekasi.

"Setelah dia terima barang itu, dibawalah ke rumah dia di Langsa. Adik iparnya diajak, terus dikasih tas," katanya.

selanjutnya, Sofyan mengajak adik ipar dan dua tersangka lainnya untuk mengantarkan sabu ke Bekasi. Sofyan sempat ikut sampai ke Bakauheni tapi kemudian dia memilih turun dan kabur.


Kendalikan Jaringan

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap peran Sofyan dalam jaringan sabu 70 kilogram tersebut. Sofyan disebut sebagai pemilik sabu sekaligus pengendali jaringan narkoba.

"Yang bersangkutan ini pemilik, pemodal, sekaligus pengendali sabu 70 kilogram," kata Mukti, kepada detikcom, Senin (27/5).

Mukti mengatakan, sebelumnya, pihaknya menangkap tiga orang kaki tangan Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheni, Lampung, pada 10 Maret 2024.

Tiga orang tersebut termasuk adik ipar Sofyan, pria inisial RA alias Patron (25). Saat ini Sofyan dkk ditahan di Bareskrim Polri.

Halaman 3 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads