Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, bebas dari penjara. Luthfi bebas bersyarat sejak awal bulan Mei ini.
"Yang bersangkutan sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024, dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Untuk diketahui, pada 2013 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Luthfi Hasan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan kurungan. Luthfi Hasan dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan itu, Luthfi Hasan juga sudah mengajukan upaya banding. Namun permohonan itu kandas saat Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis PN Tipikor Jakarta.
Tak berhenti di situ, dia mengajukan permohonan kasasi dan lagi-lagi upayanya ditolak. MA justru memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politik untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan.
Dia juga pernah mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK-nya ditolak MA.
Simak juga Video: 6 Eks General Manager PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas