Luthfi Hasan Ajukan PK Terkait Kasus Suap Impor Daging Sapi

Luthfi Hasan Ajukan PK Terkait Kasus Suap Impor Daging Sapi

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 14:07 WIB
Luthfi Hasan ajukan PK (Foto: Zunita/detikcom)
Luthfi Hasan mengajukan permohonan PK. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepadanya. Luthfi Hasan mengajukan upaya PK terkait kasus korupsi kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

Pantauan detikcom, Luthfi terlihat datang langsung menghadiri sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020). Luthfi datang mengenakan masker dan berjaket kulit berwarna hitam didampingi pengacaranya.

Agenda PK hari ini adalah pembacaan permohonan atas PK. Dalam permohonan, Luthfi menilai ada kekeliruan atas vonis 18 tahun yang dijatuhkan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pelajari putusan di atas pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK, adapun alasan-alasan yang sangat menentukan adalah kekeliruan hakim sangat nyata," ujar salah satu pengacara Luthfi saat membacakan permohonan.

Dalam permohonan PK, Luthfi juga membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua DPD Irman Gusman dan mantan Mensos Idrus Marham. Menurutnya, kasus Irman Gusman, Idrus Marham, dan Luthfi sama.

ADVERTISEMENT

"Hal tersebut pemohon menilai adanya putusan sama yaitu putusan pada PK Irman Gusman, kedua putusan kasasi atas nama Idrus Marham, pertimbangannya kami anggap dibacakan. Ketiga permohonan perkara kasasi majelis hakim berpendapat pemohon menerima suap, jika dibandingkan keputusan tersebut, ketiga terpidana selaku penyelenggara negara sama-sama menerima uang dari pihak swasta namun penerimaan uang tidak masuk dalam ranahnya. Pemohon tidak dilakukan secara adil oleh karena itu pemohon mengajukan PK," ucap pengacara Luthfi.

Untuk diketahui, di tingkat pengadilan pertama Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Atas putusan itu, Luthfi juga sudah mengajukan upaya banding, permohonan itu kandas saat itu Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis PN Tipikor Jakarta. Tak henti di situ, dia mengajukan kasasi dan lagi-lagi permohonan kasasinya ditolak. MA justru memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan.

(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads