MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan di Kasus Korupsi Sapi

MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan di Kasus Korupsi Sapi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 09:19 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq (Dok. detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Alhasil, Luthfi Hasan Ishaaq tetap dipenjara 18 tahun karena korupsi kuota impor sapi.

"Tolak," demikian amar singkat kasasi yang dilansir website MA, Selasa (16/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori. Putusan itu diketok pada Senin (15/11) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, di tingkat pengadilan pertama Luthfi Hasan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan kurungan. Luthfi Hasan dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Atas putusan itu, Luthfi Hasan juga sudah mengajukan upaya banding. Namun permohonan itu kandas saat Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis PN Tipikor Jakarta.

ADVERTISEMENT

Tak berhenti di situ, dia mengajukan permohonan kasasi dan lagi-lagi upayanya ditolak. MA justru memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politik untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads