Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah di Tanah Suci, jemaah Indonesia perlu memerhatikan sejumlah aturan yang berlaku. Salah satunya terkait penggunaan visa untuk ibadah haji dan visa untuk ibadah umrah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan untuk ibadah haji.
"Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," tegas Hilman seperti dilansir Kemenag RI, Minggu (21/4/2024).
Sementara itu, ada aturan baru terkait penggunaan visa umrah yang diberlakukan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yang berlaku untuk tahun 2024.
"Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," sambungnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan visa haji hingga perbedaannya dengan visa umrah, yang dirangkum detikcom berikut ini:
Apa Itu Visa Haji?
Visa haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Perwakilan Pemerintah Arab Saudi di Indonesia yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan perjalanan (ibadah haji) ke wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Pengertian tersebut sebagaimana dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 527 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Dokumen Perjalanan Ibadah Haji.
Visa Haji Indonesia
Visa haji Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Dalam Pasal 18 disebutkan, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa haji kuota Indonesia terbagi dua, yakni untuk kuota jemaah haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah Republik Indonesia, dan untuk kuota jemaah haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah tersebut wajib melapor kepada Menteri Agama (Menag).
Bedanya dengan Visa Umrah
Secara umum, perbedaan antara visa haji dan visa umrah adalah terletak pada fungsi atau kegunaannya. Penggunaan visa haji berlaku untuk ibadah haji, sementara visa umrah berlaku khusus untuk keperluan ibadah umrah, berlaku sebagaimana aturan baru yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.
Aturan Baru Visa Umrah
Seperti dilansir Kemenag RI, pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan aturan baru tentang visa umroh tahun 2024. Ada empat kebijakan terkait penggunaan visa umrah, sebagai berikut:
Pertama, visa umroh berlaku khusus untuk keperluan ibadah di Tanah Suci dan dilarang digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya.
Kedua, visa umroh berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan, bukan dimulai setelah pemegang Visa masuk ke Arab Saudi. Ketentuan sebelumnya, visa berlaku sejak masuk Arab Saudi dan ini sudah diubah.
Ketiga, masa berlaku visa umroh tiga bulan sejak tanggal penerbitan itu hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.
Keempat, jemaah umroh diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa umrah mereka habis.
(wia/imk)