Apa Itu Moratorium? Simak Penjelasan Istilah dan Penggunaannya

Apa Itu Moratorium? Simak Penjelasan Istilah dan Penggunaannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 15:23 WIB
Ilustrasi laptop
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Poike)
Jakarta -

Istilah moratorium kerap muncul dalam pemberitaan, terutama terkait kebijakan pemerintah atau sektor keuangan. Namun, masih banyak yang belum memahami arti dan penggunaan istilah ini secara tepat.

Untuk mengetahui lebih lanjut, mari simak penjelasan lengkap tentang moratorium beserta penggunaannya berikut ini.

Pengertian Moratorium Menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI VI Daring), moratorium memiliki dua makna utama. Pertama, moratorium diartikan sebagai penangguhan pembayaran utang yang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang makin hebat. Kedua, moratorium merujuk pada penundaan atau penangguhan suatu kegiatan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh, jika pemerintah memutuskan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, artinya seluruh kegiatan kunjungan kerja ke luar negeri untuk sementara waktu dihentikan hingga ada kebijakan baru yang mengatur kelanjutannya.

ADVERTISEMENT

Penggunaan Istilah Moratorium di Indonesia

Di Indonesia, istilah moratorium sering digunakan dalam konteks kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah moratorium rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah diberlakukan untuk mengevaluasi kebutuhan aparatur negara. Kebijakan ini sempat diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) beberapa waktu lalu dalam rangka efisiensi dan penataan birokrasi.

Selain itu, ada pula moratorium perizinan usaha tertentu. Misalnya, moratorium izin pembukaan lahan sawit baru yang pernah diberlakukan pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan serta tata ruang wilayah. Kebijakan semacam ini biasanya diumumkan melalui kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kebijakan moratorium umumnya bersifat sementara. Setelah tujuan evaluasi atau pembenahan tercapai, kegiatan yang ditangguhkan dapat kembali dilaksanakan sesuai regulasi baru yang ditetapkan pemerintah.

Demikian penjelasan mengenai istilah moratorium, mulai dari pengertian hingga contoh penggunaannya di Indonesia. Dengan memahami arti dan konteks penerapannya, masyarakat dapat lebih tepat dalam menyikapi kebijakan yang menggunakan istilah ini.

Tonton juga video "Pembangunan Hotel di Bali Semakin Masif, Pengamat Dorong Moratorium" di sini:

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads