Istilah ad interim kerap muncul dalam pemberitaan resmi pemerintah maupun dokumen hukum. Frasa ini biasanya dipakai ketika seseorang ditunjuk untuk menjalankan suatu jabatan untuk sementara waktu.
Penggunaan istilah ad interim umum ditemui, misalnya saat seorang menteri berhalangan sehingga tugasnya digantikan pejabat lain. Penunjukan ini bersifat sementara sampai pejabat definitif kembali atau ditunjuk secara resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Istilah Ad Interim
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (dikutip dari situs KBBI VI Daring), ad interim artinya "untuk sementara waktu." Contoh penggunaannya dalam kalimat adalah: "Saat ini, ia ditunjuk sebagai menteri ad interim."
Frasa ad interim berasal dari bahasa Latin, yang secara harfiah bermakna "untuk sementara", dalam bahasa Inggris "for the time being" atau "temporarily." Dalam praktik ketatanegaraan, istilah ini dipakai untuk menegaskan bahwa penunjukan suatu jabatan tidak bersifat permanen.
Penggunaan dalam Pemerintahan
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, ad interim kerap digunakan untuk menyebut pejabat negara yang merangkap sementara jabatan lain. Misalnya, seorang menteri yang ditugaskan Presiden untuk menjadi pejabat ad interim menggantikan menteri lain yang berhalangan hadir. Sehingga tugas-tugas di kementerian tersebut tetap dapat berjalan.
Namun, ad interim berbeda dengan pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh), meskipun ketiganya memiliki konsep sementara. Perbedaan utama terletak pada kewenangan dan kondisi penunjukannya.
Dengan demikian, ad interim adalah istilah yang merujuk pada penugasan sementara seseorang dalam suatu jabatan atau jabatan sementara. Penggunaan istilah ini penting untuk menjamin kesinambungan tugas, sampai pejabat definitif kembali bertugas atau pengganti tetap ditunjuk.
Lihat juga Video: Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Prabowo Jadi Menko Polkam Ad Interim