Apa Itu Ad Interim? Simak Pengertian dan Contoh Penggunaannya

Apa Itu Ad Interim? Simak Pengertian dan Contoh Penggunaannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 09 Sep 2025 17:47 WIB
Businessmen making handshake with his partner in cafe - business etiquette, congratulation, merger and acquisition concepts
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Atstock Productions)
Jakarta -

Istilah ad interim kerap muncul dalam pemberitaan resmi pemerintah maupun dokumen hukum. Frasa ini biasanya dipakai ketika seseorang ditunjuk untuk menjalankan suatu jabatan untuk sementara waktu.

Penggunaan istilah ad interim umum ditemui, misalnya saat seorang menteri berhalangan sehingga tugasnya digantikan pejabat lain. Penunjukan ini bersifat sementara sampai pejabat definitif kembali atau ditunjuk secara resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Istilah Ad Interim

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (dikutip dari situs KBBI VI Daring), ad interim artinya "untuk sementara waktu." Contoh penggunaannya dalam kalimat adalah: "Saat ini, ia ditunjuk sebagai menteri ad interim."

Frasa ad interim berasal dari bahasa Latin, yang secara harfiah bermakna "untuk sementara", dalam bahasa Inggris "for the time being" atau "temporarily." Dalam praktik ketatanegaraan, istilah ini dipakai untuk menegaskan bahwa penunjukan suatu jabatan tidak bersifat permanen.

ADVERTISEMENT

Penggunaan dalam Pemerintahan

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, ad interim kerap digunakan untuk menyebut pejabat negara yang merangkap sementara jabatan lain. Misalnya, seorang menteri yang ditugaskan Presiden untuk menjadi pejabat ad interim menggantikan menteri lain yang berhalangan hadir. Sehingga tugas-tugas di kementerian tersebut tetap dapat berjalan.

Namun, ad interim berbeda dengan pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh), meskipun ketiganya memiliki konsep sementara. Perbedaan utama terletak pada kewenangan dan kondisi penunjukannya.

Dengan demikian, ad interim adalah istilah yang merujuk pada penugasan sementara seseorang dalam suatu jabatan atau jabatan sementara. Penggunaan istilah ini penting untuk menjamin kesinambungan tugas, sampai pejabat definitif kembali bertugas atau pengganti tetap ditunjuk.

Lihat juga Video: Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Prabowo Jadi Menko Polkam Ad Interim

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads