Kasus Panca Darmansyah yang membunuh 4 anak kandungnya memasuki babak baru. Dalam sidang perdananya, Panca didakwa pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan Panca terhadap anaknya ini bikin heboh pada akhir tahun lalu. Panca membunuh empat anaknya itu di rumah kontrakannya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca membunuh satu per satu anaknya itu di atas kasur.
Keempat korban adalah VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Panca menjejerkan keempat korban di atas tempat tidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berusia 41 tahun itu lalu mencoba bunuh diri setelah membunuh keempat anaknya, tapi gagal. Ia mengaku membunuh anak-anaknya karena cemburu kepada istrinya.
Pembunuhan Berencana
Kini kasus Panca mulai memasuki persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, β Rabu (29/5/2024). Jaksa mengenakan Panca pasal pembunuhan berencana.
"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman nomor 1 A RT 04 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa," kata JPU.
"Dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," tambahnya.
Isi surat dakwaan, pada Minggu (3/11/2023) pukul 05.00 WIB, Panca membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya. Panca kemudian membuka akun Instagram istrinya dan menemukan percakapan beserta foto-foto yang dikirim saksi Devi Manisha kepada laki-laki lain, hingga membuatnya cemburu.
Saat itu Devi berada di rumah sakit lantaran menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Panca. Panca yang merasa Devi mengabaikannya pun akhirnya merencanakan pembunuhan keempat anaknya.
"Kemudian sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mengirimkan voice note melalui WhatsApp saksi Devi, yang pada intinya terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti. Namun saksi Devi Manisha membalas pesan terdakwa dengan mengatakan 'siap siap aja kamu ditahan'. Setelah itu saksi Devi Manisha memblokir kontak WhatsApp terdakwa," papar JPU.
"Dan atas sikap saksi Devi Manisha tersebut membuat terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya, sekaligus bunuh diri karena menganggap saksi Devi Manisha sudah tidak benar sebagai seorang istri dan ibu," tambah jaksa.
Panca didakwa melakukan pembunuhan berencana. "Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," tegas jaksa.
Jaksa juga mendakwa Panca dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) atau Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT.
Simak selengkapnya di halaman berikut