KPK Bakal Banding Terkait Eksepsi Gazalba Saleh yang Dikabulkan Hakim

KPK Bakal Banding Terkait Eksepsi Gazalba Saleh yang Dikabulkan Hakim

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 28 Mei 2024 16:10 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron selesai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Ghufron tampak tersenyum saat meninggalkan gedung ACLC KPK.
Nurul Ghufron (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

KPK telah melakukan rapat pimpinan (rapim) terkait Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan atau eksepsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Hasilnya, KPK memutuskan akan melakukan banding ke pengadilan tinggi.

"Kami tadi pagi sudah merapimkan bersama jajaran di KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

"Atas itu semua, maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum. Akan melakukan banding atau perlawanan. Tapi kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ghufron mengatakan pokok materi yang dijadikan hakim dasar menerima eksepsi karena JPU KPK tidak memiliki delegasi dari Jaksa Agung. Ghufron menjelaskan KPK adalah lembaga yang independen.

"KPK itu jelas di Pasal 3 dinyatakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum. KPK semua tugas-tugasnya, yaitu di Pasal 6 huruf A pencegahan, B koordinasi, C monitoring, D supervisi, dan E menyelidiki dan menuntut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba


Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5).


Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Hakim memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim Fahzal.

"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads