Mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh bebas setelah nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya harus melakukan banding.
"Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya," kata Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Alex mengatakan ada kemungkinan nantinya perkara yang saat ini sedang berproses ke penuntutan berhenti, terutama jika jaksa KPK menerima putusan hakim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa... bisa... perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim," katanya.
Alex melanjutkan, putusan sela itu hanya mempersoalkan terkait administratif. Alex menegaskan KPK adalah lembaga yang independen.
"Hakim ngomong ini cuma masalah administratif. Kalau Dirtut (Direktur Penuntutan KPK) punya surat penugasan dan pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung, maka perkara bisa maju lagi. Tapi sekali lagi UU KPK menetapkan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK. Pendelegasian wewenang diberikan oleh pimpinan KPK, bukan oleh JA," kata dia.
"Mungkin hakimnya belum baca UU KPK," tambahnya.
Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.
Hakim memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim Fahzal.
"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.
(ial/dnu)