Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK mengatakan masih ada peluang jaksa melimpahkan kembali perkaranya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan substansi dari perkara Gazalba belum diperiksa, dan yang dipersoalkan hanya syarat formalitasnya saja. Sehingga, kata dia, masih ada kesempatan jaksa melimpahkan kembali perkaranya jika yang dipertimbangkan hakim dipenuhi.
"Substansi perkara belum diperiksa, yang dipersoalkan hanya syarat formalitasnya saja sehingga masih ada kesempatan jaksa melimpahkan kembali perkaranya bila apa yang dipertimbangkan hakim dipenuhi," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, KPK tengah menganalisis putusan sela tersebut untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. Yaitu berupa melakukan perlawanan putusan sela ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Tidak ada istilah banding yang ada keberatan berupa perlawanan ke pengadilan Tinggi. Perlawanan terhadap putusan sela," sebutnya.
Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.
Hakim memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim Fahzal.
"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.
Simak Video 'Novel Terkejut Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, Soroti Putusan Hakim':