KPK Ungkap Peluang Perkara Gazalba Dilimpahkan Lagi Usai Eksepsi Dikabulkan

KPK Ungkap Peluang Perkara Gazalba Dilimpahkan Lagi Usai Eksepsi Dikabulkan

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 28 Mei 2024 14:10 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Foto: Yogi Ernes/detikcom
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK mengatakan masih ada peluang jaksa melimpahkan kembali perkaranya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan substansi dari perkara Gazalba belum diperiksa, dan yang dipersoalkan hanya syarat formalitasnya saja. Sehingga, kata dia, masih ada kesempatan jaksa melimpahkan kembali perkaranya jika yang dipertimbangkan hakim dipenuhi.

"Substansi perkara belum diperiksa, yang dipersoalkan hanya syarat formalitasnya saja sehingga masih ada kesempatan jaksa melimpahkan kembali perkaranya bila apa yang dipertimbangkan hakim dipenuhi," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, KPK tengah menganalisis putusan sela tersebut untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. Yaitu berupa melakukan perlawanan putusan sela ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Tidak ada istilah banding yang ada keberatan berupa perlawanan ke pengadilan Tinggi. Perlawanan terhadap putusan sela," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5).

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Hakim memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim Fahzal.

"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Simak Video 'Novel Terkejut Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, Soroti Putusan Hakim':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads