DPO pembunuhan kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, telah ditangkap. Pelaku yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Pegi disebut sebagai otak pembunuhan Vina. Pegi diketahui ditangkap di Bandung.
Pegi, selama di Bandung menyamar sebagai kuli bangunan. Pegi juga ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2025).
Berikut lima pernyataan terkini polisi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon:
1. DPO Hanya 1
Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers penangkapan seorang tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah jadi buron sejak 2016, yakni Pegi alias Perong alias Robi. Polisi mengatakan total tersangka dalam kasus ini sembilan orang.
"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, seperti dikutip dari detikJabar, Minggu (26/5).
Dia mengatakan buron dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi, yang sudah ditangkap. Delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman penjara.
"Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.
Polisi juga menegaskan akan menuntaskan kasus ini. Polisi mengatakan akan melakukan penanganan kasus secara profesional.
"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast.
2. Pembunuh Vina Cabut Keterangan
Polisi mengungkap alasan delapan pembunuh Vina di Cirebon, Jawa Barat, mencabut keterangan mereka hingga menyulitkan penyidikan. Polisi mengatakan hal itu dilakukan para tersangka karena diperintah oleh pengacara mereka.
"Kenapa para tersangka mencabut keterangannya? Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum jadi semua tersangka diperintahkan mencabut keterangan," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5).
Dia mengatakan kuasa hukum para tersangka juga mendatangi salah satu saksi. Dia menyebutkan pengacara tersangka meminta saksi mengarang cerita.
"Bahkan di persidangan terungkap kuasa hukum mendatangi salah satu saksi, ini terungkap di persidangan, untuk mengarang cerita terkait alibi para tersangka pada saat itu. Jadi, tersangka diminta mengarang cerita pada saat kejadian mereka tidur di rumah Pak RT dan itu sempat Pak RT terangkan dan pada akhirnya dia cabut sendiri, bahwa para tersangka pada saat kejadian, mereka tidak tidur di rumah Pak RT. Kejadian malam minggu, jadi malam Senin mereka tidur di rumah Pak RT," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
(azh/azh)