Pasangan suami istri asal Tangerang, Banten yakni Imelda dan Imam Kuncoro merupakan korban pencurian data pribadi dalam kasus pembobolan Bank Himbara senilai Rp 5,1 miliar. Keduanya dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Hade Suraga dan Febriana Retno Wisesa.
Data pribadi korban digunakan terdakwa untuk membuat kartu kredit di Bank Himbara. Dalam persidangan mereka menceritakan awal mula menyadari data pribadinya dicuri.
"Jadi tadinya mau pengajuan di bank, nyekolahin BPKB. Tapi tidak bisa karena (katanya) suami saya ada pinjaman. Kami berdua kaget," kata Imelda di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (21/5/2024).
Nama Imam saat di-BI checking, terdata memiliki kredit macet dengan nominal ratusan juta rupiah.
"Dia ada jumlah pinjaman, pokoknya sekitar 100 juta (lebih)," ujar Imelda.
Pada kesempatan yang sama, Imam pun bersaksi terheran-heran karena dia tercatat memiliki memiliki kredit. Imam merasa tidak pernah mengajukan kredit ke Bank Himbara dengan nilai ratusan juta rupiah.
"Saya diam saja, nggak ngerti, (mau) lapor (juga) bingung," tutur Imam.
Keduanya akhirnya buka suara setelah Kejati Banten mengabari soal kasus pembobolan Bank Himbara ini. Tak hanya Imam, data pribadi Imelda pun rupanya dicuri.
"Setelah penyidik ngasih tahu, baru tahu ternyata nama saja juga dipakai," timpal Imelda.
Keduanya kemudian teringat bahwa terdakwa Hade memang pernah meminta data diri mereka. Saat itu, jelas Imelda, mereka hendak bergabung ke salah satu asuransi, sehingga memberikan data KTP dan Kartu Keluarga.
Namun rupanya data itu dijadikan sebagai pemohon nasabah prioritas dan Kartu Kredit Infinite di Bank Himbara. "Saya bikin asuransi Prudential. Tapi semenjak saya kasih, tidak ada kabar lagi. Saya kasih KTP sama KK berdua," tambah Imelda.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(bri/aud)