Korban Ngaku Sempat Tak Sadar Data Dirinya Dipakai Pembobol Bank Himbara

Korban Ngaku Sempat Tak Sadar Data Dirinya Dipakai Pembobol Bank Himbara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 22:47 WIB
Sidang kasus pembobolan Bank Himbara di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (21/5/2024).
Foto: Sidang kasus pembobolan Bank Himbara di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (21/5/2024). (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Pasangan suami istri asal Tangerang, Banten yakni Imelda dan Imam Kuncoro merupakan korban pencurian data pribadi dalam kasus pembobolan Bank Himbara senilai Rp 5,1 miliar. Keduanya dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Hade Suraga dan Febriana Retno Wisesa.

Data pribadi korban digunakan terdakwa untuk membuat kartu kredit di Bank Himbara. Dalam persidangan mereka menceritakan awal mula menyadari data pribadinya dicuri.

"Jadi tadinya mau pengajuan di bank, nyekolahin BPKB. Tapi tidak bisa karena (katanya) suami saya ada pinjaman. Kami berdua kaget," kata Imelda di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Imam saat di-BI checking, terdata memiliki kredit macet dengan nominal ratusan juta rupiah.

"Dia ada jumlah pinjaman, pokoknya sekitar 100 juta (lebih)," ujar Imelda.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Imam pun bersaksi terheran-heran karena dia tercatat memiliki memiliki kredit. Imam merasa tidak pernah mengajukan kredit ke Bank Himbara dengan nilai ratusan juta rupiah.

"Saya diam saja, nggak ngerti, (mau) lapor (juga) bingung," tutur Imam.

Keduanya akhirnya buka suara setelah Kejati Banten mengabari soal kasus pembobolan Bank Himbara ini. Tak hanya Imam, data pribadi Imelda pun rupanya dicuri.

"Setelah penyidik ngasih tahu, baru tahu ternyata nama saja juga dipakai," timpal Imelda.

Keduanya kemudian teringat bahwa terdakwa Hade memang pernah meminta data diri mereka. Saat itu, jelas Imelda, mereka hendak bergabung ke salah satu asuransi, sehingga memberikan data KTP dan Kartu Keluarga.

Namun rupanya data itu dijadikan sebagai pemohon nasabah prioritas dan Kartu Kredit Infinite di Bank Himbara. "Saya bikin asuransi Prudential. Tapi semenjak saya kasih, tidak ada kabar lagi. Saya kasih KTP sama KK berdua," tambah Imelda.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Selain Imelda dan Imam, seorang saksi bernama Aji Andika Putra juga dihadirkan. Data pribadi Aji digunakan untuk pengajuan kartu kredit oleh terdakwa Febriana. Aji sendiri merupakan adik terdakwa Febriana.

Pada basis data Bank Himbara, Aji tercatat memiliki utangnya sebesar Rp 112 juta. Aji sendiri mengaku tidak pernah mengajukan permohonan kartu kredit.

"Sampai detik ini saya tidak tahu, warnanya saja tidak tahu," ujarnya.

Dalam kasus ini Hade Suraga dan Febrina Retno Wisesa didakwa melakukan pembobolan bank Himbara yang berkantor di kawasan BSD Tangerang Selatan. Keduanya adalah pasangan suami istri.

Mereka didakwa membobol bank menggunakan 41 kartu kredit nasabah fiktif dan meraup uang sebesar Rp5,1 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Satrio Aji Wibowo dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Hade dan Febriana me-referral atau merekomendasikan calon nasabah fiktif untuk dibuatkan rekening tabungan jenis program tertentu di bank tersebut. Febriana sendiri adalah karyawan di bank tersebut.

"Diajukan sebagai nasabah prioritas dan mengajukan kartu kredit infinitif tanpa izin dan tanpa persetujuan ke 41 calon nasabah yang namanya dipergunakan oleh Terdakwa untuk dibukakan rekening tabungan sebagai nasabah prioritas dan mengajukan kartu kredit infinitif," kata JPU Satrio di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/2/) lalu.

Halaman 2 dari 2
(bri/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads