6 Fakta Bejat Ayah Perkosa Anak hingga Korban Kena Penyakit Kelamin

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 08:46 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang ayah di Cakung, Jaktim, berinisial AL alias B tega memerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Polisi menyampaikan pemerkosaan itu terjadi pada saat korban berusia 8 tahun.

Polisi menyebut kasus itu terungkap saat korban mengeluh mengalami penyakit kelamin. Berikut sejumlah fakta yang dirangkum detikcom pada Selasa (21/5/2024).

Ayah Perkosa Anak

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan pelaku AL alias B memerkosa anak kandungnya saat berusia 8 tahun. Aksi bejat itu dilakukan karena pelaku masih menginginkan mantan istrinya.

Pelaku AL alias B diketahui telah bercerai dengan istrinya pada 2017. Adapun kejadian pemerkosaan ayah kepada anak kandungnya dilakukan pada 2019.

"Ibu dan bapak berpisah di 2017, pada 2019 anak kandungnya datang kepada bapaknya, lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya, saat itu anaknya masih 8 tahun, jadi karena tertarik ibunya, anaknya jadi sasaran," kata Nicolas, Senin (20/5/2024).


Korban Terindikasi Tertular Penyakit Kelamin

Nicolas mengatakan kasus itu terungkap ketika korban anak mengeluh sakit. Saat ditanya oleh ibunya, anak tersebut mengakui telah diperkosa ayah kandungnya.

"Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin, dari situlah baru ditanya ibunya dan yang bersangkutan mengakui disetubuhi ayah kandungnya," jelasnya.

"Korban tidak hamil, yang bersangkutan mengalami penyakit kelamin dan sekarang dalam perlindungan lembaga perlindungan," katanya.


3 Kali Setubuhi Putrinya

Pelaku pemerkosaan anak kandung di Cakung, Jaktim, berinisial AL alias B mengaku sudah tiga kali memerkosa korban. Aksi AL alias B dilakukan saat putrinya masih berusia 8 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024). Nicolas mengatakan kasus pemerkosaan itu terjadi sejak 2019 hingga Juni 2023.

"Anak kandungnya datang kepada bapaknya, lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya, saat itu anaknya masih 8 tahun, dia mengakui melakukan itu sebanyak 3 kali," kata Nicolas.

Lihat juga Video 'Miris, Siswi di Lampung Diperkosa Ayah-Kakek Selama 1 Tahun':



Simak selengkapnya halaman selanjutnya




(yld/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork