Seorang ayah di Cakung, Jaktim, berinisial AL alias B tega memerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Polisi menyampaikan pemerkosaan itu terjadi pada saat korban berusia 8 tahun.
Polisi menyebut kasus itu terungkap saat korban mengeluh mengalami penyakit kelamin. Berikut sejumlah fakta yang dirangkum detikcom pada Selasa (21/5/2024).
Ayah Perkosa Anak
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan pelaku AL alias B memerkosa anak kandungnya saat berusia 8 tahun. Aksi bejat itu dilakukan karena pelaku masih menginginkan mantan istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku AL alias B diketahui telah bercerai dengan istrinya pada 2017. Adapun kejadian pemerkosaan ayah kepada anak kandungnya dilakukan pada 2019.
"Ibu dan bapak berpisah di 2017, pada 2019 anak kandungnya datang kepada bapaknya, lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya, saat itu anaknya masih 8 tahun, jadi karena tertarik ibunya, anaknya jadi sasaran," kata Nicolas, Senin (20/5/2024).
Korban Terindikasi Tertular Penyakit Kelamin
Nicolas mengatakan kasus itu terungkap ketika korban anak mengeluh sakit. Saat ditanya oleh ibunya, anak tersebut mengakui telah diperkosa ayah kandungnya.
"Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin, dari situlah baru ditanya ibunya dan yang bersangkutan mengakui disetubuhi ayah kandungnya," jelasnya.
"Korban tidak hamil, yang bersangkutan mengalami penyakit kelamin dan sekarang dalam perlindungan lembaga perlindungan," katanya.
3 Kali Setubuhi Putrinya
Pelaku pemerkosaan anak kandung di Cakung, Jaktim, berinisial AL alias B mengaku sudah tiga kali memerkosa korban. Aksi AL alias B dilakukan saat putrinya masih berusia 8 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024). Nicolas mengatakan kasus pemerkosaan itu terjadi sejak 2019 hingga Juni 2023.
"Anak kandungnya datang kepada bapaknya, lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya, saat itu anaknya masih 8 tahun, dia mengakui melakukan itu sebanyak 3 kali," kata Nicolas.
Lihat juga Video 'Miris, Siswi di Lampung Diperkosa Ayah-Kakek Selama 1 Tahun':
Simak selengkapnya halaman selanjutnya
Anak Diancam Ayah agar Tidak Melapor
Menurut Nicolas, korban anak tak bisa melaporkan aksi bejat ayah kandungnya. Sebab, AL alias B mengancam akan membunuh ibunya.
"Anaknya diancam tidak boleh cerita kepada ibunya, kalau cerita ibunya diancam dibunuh," ungkapnya.
Pelaku Akui Khilaf
Sementara itu, AL alias B mengaku bersalah telah melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya. Dia mengaku berbuat khilaf hingga menularkan penyakit kelamin ke korban.
"Saya nggak tahu, saya bersalah, Pak," kata AL alias B.
Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara
Polisi memastikan ancaman hukuman berat untuk pria di Cakung, Jakarta Timur, yang memerkosa anak kandung. Polres Metro Jaktim menjerat pelaku AL alias B dengan pidana 20 tahun penjara.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pihaknya memperberat hukuman kepada pelaku karena pelaku merupakan ayah kandung korban. Langkah memperberat hukuman itu disebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ancaman pidana karena anak kandung diperberat sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun, menjadi 20 tahun. Karena dilakukan ayah kandung maka ditambah sepertiganya jadi 20 tahun penjara," jelas Nicolas, Senin (20/5/2024).
Kini pelaku ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menjerat AL alias B dengan Pasal 76 D jo 81 ayat 1 dan ayat 3 UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun penjara.
Simak juga Video 'Miris, Siswi di Lampung Diperkosa Ayah-Kakek Selama 1 Tahun':