Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Cakung Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Cakung Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Senin, 20 Mei 2024 23:02 WIB
Poster
Gambar ilustrasi pemerkosaan, tidak berhubungan langsung dengan berita kecuali hanya kesamaan tema. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi memastikan ancaman hukuman berat untuk pria di Cakung, Jakarta Timur, yang memerkosa anak kandung. Polres Metro Jaktim menjerat pelaku AL alias B dengan pidana 20 tahun penjara.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pihaknya memperberat hukuman kepada pelaku karena pelaku merupakan ayah kandung korban. Langkah memperberat hukuman itu disebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ancaman pidana karena anak kandung diperberat sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun, menjadi 20 tahun. Karena dilakukan ayah kandung maka ditambah sepertiganya jadi 20 tahun penjara," jelas Nicolas, Senin (20/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicolas menjelaskan, pelaku juga sempat mengancam korban agar tak menceritakan perbuatan bejatnya. Kasus ini pun baru terungkap ketika korban mengeluh mengidap penyakit kelamin.

"Anaknya diancam tidak boleh cerita kepada ibunya kalau cerita ibunya diancam dibunuh. Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin dari situlah baru ditanya ibunya dan yang bersangkutan mengakui disetubuhi ayah kandungnya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polres Metro Jaktim menetapkan AL alias B sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Pelaku AL alias B memerkosa anak kandungnya saat masih berusia delapan tahun.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads