Terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG, Karen Agustiawan, menghadirkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan. JK dalam sidang memaparkan sejumlah hal di antaranya mengenai prinsip ketahanan energi hingga konsep hati-hati dalam berbisnis.
detikcom, Kamis (16/5/2024), merangkum sejumlah keterangan JK dalam sidang. Berikut x kesaksian meringankan JK untuk Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta:
1. Prinsip Ketahanan Energi Lebih baik Lebih daripada Kurang
Awalnya, salah satu kuasa hukum Karen bertanya kepada JK mengenai transaksi bisnis di Pertamina. Kuasa hukum juga mengungkit saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika dan kemudian meresmikan transaksi bisnis Indonesia-Amerika, salah satunya SPA 2015.
JK kemudian menjelaskan. JK mengatakan Pertamina merupakan perusahaan besar yang pasti memiliki pertimbangan untuk mencapai target bisnisnya. Dia kemudian bicara mengenai bisnis minyak, menurutnya tak ada bisnis minyak yang bersifat regional melainkan internasional sehingga diperbolehkan beli ke luar negeri.
"Ya, kalau proses Pertamina tentu saya tidak mengetahui tapi itu Pertamina sebagai perusahaan besar dan juta sudah menjadi bagian daripada bisnis minyak di dunia ini tentu mempunyai pertimbangan-pertimbangan bisnis untuk mencapai bisnis yang memang. Minyak itu selalu tidak ada minyak yang regional, selalu bersifat internasional," kata JK
JK mencontohkan bisnis minyak Petronas di Indonesia. Dia juga menyebut bisnis minyak berupa pompa bensin dari Malaysia.
"Jadi artinya boleh beli sama kita membikin investasi sama kayak Petronas investasi di Indonesia membikin pompa bensin di Indonesia, itu semua bisnis minyak begitu bahwa saling boleh investasi itu, yang Malaysia aja lebih kecil punya pompa bensin di sini, dan itulah ciri suatu bisnis yang bersifat luas," ujarnya.
JK kemudian menjelaskan terkait prinsip ketahanan energi nasional. Dia mengatakan investasi energi ibarat seperti ayam dan telur.
"Memang pada tahun, waktu kunjungan Pak Jokowi memang banyak menandatangani persetujuan termasuk persetujuan tentang pemenuhan gas dalam negeri dari import, jadi itu juga, karena memang sebelumnya mempunyai suatu semacam peraturan tentang itu. Jadi, presiden memperkuat fungsi-fungsi untuk dalam suatu ketentuan untuk menjaga ketahanan energi nasional karena energi sekali lagi saya ulangi, bahwa ini ayam dan telur. Kita undang investor asing ke sini dengan jaminan ada energi, kalau investor tidak ada energi mereka hilang semua di Indonesia. Jadi memang energi itu lebih baik lebih daripada kurang, sama dengan beras lebih baik lebih daripada kurang, itu prinsip suatu ketahanan energi, lebih baik lebih daripada kurang," ujar JK.
2. JK Bingung Mengapa Karen Jadi Terdakwa
JK juga menyampaikan rasa bingungnya. Dia bingung mengapa Karen menjadi tersangka.
"Sebab terdakwa ini sampai dijadikan terdakwa di sini tahu saudara?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).
"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," jawab JK.
Simak Video 'JK soal Pengadaan LNG: Pemerintah Hanya Atur Kebijakan, Teknisnya Pertamina':
(zap/whn)