5 Kesaksian Meringankan dari JK untuk Karen Agustiawan

5 Kesaksian Meringankan dari JK untuk Karen Agustiawan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Mei 2024 07:32 WIB
Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Karen Agustiawan di PN Tipikor, Kamis (16/5/2024). Dalam kesaksiannya, JK bicara mengenai sosok Karen yang dinilai baik dalam bekerja.
Foto: Terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG, Karen Agustiawan, menghadirkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan (Pradita Utama/detikcom).
Jakarta -

Terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG, Karen Agustiawan, menghadirkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan. JK dalam sidang memaparkan sejumlah hal di antaranya mengenai prinsip ketahanan energi hingga konsep hati-hati dalam berbisnis.

detikcom, Kamis (16/5/2024), merangkum sejumlah keterangan JK dalam sidang. Berikut x kesaksian meringankan JK untuk Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta:

1. Prinsip Ketahanan Energi Lebih baik Lebih daripada Kurang

Awalnya, salah satu kuasa hukum Karen bertanya kepada JK mengenai transaksi bisnis di Pertamina. Kuasa hukum juga mengungkit saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika dan kemudian meresmikan transaksi bisnis Indonesia-Amerika, salah satunya SPA 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK kemudian menjelaskan. JK mengatakan Pertamina merupakan perusahaan besar yang pasti memiliki pertimbangan untuk mencapai target bisnisnya. Dia kemudian bicara mengenai bisnis minyak, menurutnya tak ada bisnis minyak yang bersifat regional melainkan internasional sehingga diperbolehkan beli ke luar negeri.

"Ya, kalau proses Pertamina tentu saya tidak mengetahui tapi itu Pertamina sebagai perusahaan besar dan juta sudah menjadi bagian daripada bisnis minyak di dunia ini tentu mempunyai pertimbangan-pertimbangan bisnis untuk mencapai bisnis yang memang. Minyak itu selalu tidak ada minyak yang regional, selalu bersifat internasional," kata JK

ADVERTISEMENT

JK mencontohkan bisnis minyak Petronas di Indonesia. Dia juga menyebut bisnis minyak berupa pompa bensin dari Malaysia.

"Jadi artinya boleh beli sama kita membikin investasi sama kayak Petronas investasi di Indonesia membikin pompa bensin di Indonesia, itu semua bisnis minyak begitu bahwa saling boleh investasi itu, yang Malaysia aja lebih kecil punya pompa bensin di sini, dan itulah ciri suatu bisnis yang bersifat luas," ujarnya.

JK kemudian menjelaskan terkait prinsip ketahanan energi nasional. Dia mengatakan investasi energi ibarat seperti ayam dan telur.

"Memang pada tahun, waktu kunjungan Pak Jokowi memang banyak menandatangani persetujuan termasuk persetujuan tentang pemenuhan gas dalam negeri dari import, jadi itu juga, karena memang sebelumnya mempunyai suatu semacam peraturan tentang itu. Jadi, presiden memperkuat fungsi-fungsi untuk dalam suatu ketentuan untuk menjaga ketahanan energi nasional karena energi sekali lagi saya ulangi, bahwa ini ayam dan telur. Kita undang investor asing ke sini dengan jaminan ada energi, kalau investor tidak ada energi mereka hilang semua di Indonesia. Jadi memang energi itu lebih baik lebih daripada kurang, sama dengan beras lebih baik lebih daripada kurang, itu prinsip suatu ketahanan energi, lebih baik lebih daripada kurang," ujar JK.

2. JK Bingung Mengapa Karen Jadi Terdakwa

JK juga menyampaikan rasa bingungnya. Dia bingung mengapa Karen menjadi tersangka.

"Sebab terdakwa ini sampai dijadikan terdakwa di sini tahu saudara?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).

"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," jawab JK.

Simak Video 'JK soal Pengadaan LNG: Pemerintah Hanya Atur Kebijakan, Teknisnya Pertamina':

[Gambas:Video 20detik]

3. Karen Bekerja Sesuai Instruksi

Lebih lanjut, JK mengatakan Karen melaksanakan tugas sesuai instruksi. Dia mengaku turut membahas kebijakan tersebut saat masih berada di pemerintahan.

"Ini kan berdasarkan instruksi kata bapak tadi kan?" tanya hakim.

"Iya, instruksi," jawab JK.

"Instruksi Presiden nomor 1 ditujukan ke Pertamina?" tanya hakim.

"Iya," jawab JK.

"Itu yang saya kejar, instruksinya apa isinya?" tanya hakim.

"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," jawab JK.

"Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintah saat itu," imbuh JK.

JK mengaku tak tahu apakah saat itu Pertamina rugi atau untung. Menurutnya, menjadi bahaya jika semua perusahaan yang rugi harus dihukum.

"Jadi ada memang ada kebijakan-kebijakan dalam itu ya. Jadi Bapak tidak tahu apakah Pertamina itu merugi atau menguntung, nggak tahu?" tanya hakim.

"Tidak, tidak. Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis langkah bisnis, cuman ada dua kemungkinannya, dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," jawab JK.

Saat momen itu, ruang sidang riuh. Sebab, pengunjung sidang bertepuk tangan seolah puas dengan pernyataan JK.

Hakim pun menyela pernyataan JK, dan menegur pengunjung sidang. Hakim mengingatkan agar pengunjung taat aturan. Kemudian JK melanjutkan pernyataannya.

"Tidak ada tepuk tangan di sini ya, karena di sini bukan menonton ya, kita mendengar fakta di sini ya, tolong jangan bertepuk tangan dalam persidangan. Kalau memang benar keterangan saksi ini dipahami aja masing-masing ya, mohon, kami ya. Tidak perlu bertepuk tangan," tegur hakim.

"Maka semua perusahaan negara harus dihukum dan itu akan menghancurkan sistem," kata JK melanjutkan ucapannya usai pengunjung sidang tepuk tangan.

Simak Video 'JK soal Pengadaan LNG: Pemerintah Hanya Atur Kebijakan, Teknisnya Pertamina':

[Gambas:Video 20detik]

4. Bicara Kehati-hatian dalam Bisnis

Dalam sidang ini, JK Juga menegaskan tentang tugas pemerintah yakni membuat aturan. JK menegaskan pemerintah hanya membuat aturan dan tidak mengurusi hal teknis.

"Tadi saksi menerangkan bahwa diutamakan dahulu suplai dari dalam negeri apabila kurang kemudian dilakukan pengadaan dari luar negeri atau import. Untuk dapat kemudian Pertamina melakukan tindakan korporasi baik dalam negeri atau luar negeri apakah Pertamina bisa menentukan sendiri tindakannya atau dalam perpres ini diatur siapa yang menjadi koordinator dari pelaksanaan Perpres 5 tahun 2006?" tanya jaksa.

"Sekali lagi pemerintah, Presiden, hanya mengatur kebijakan. Teknisnya oleh Pertamina. Jadi Presiden tidak sampai berbicara begini beli di sini, tidak," jawab JK.

JK lantas bicara mengenai pentingnya konsep kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas termasuk yang seharusnya dilakukan Pertamina. Namun, dia sekali lagi menegaskan tidak mengetahui teknis pelaksanaan yang dilakukan Pertamina tersebut.

"Kepada saksi, tadi saksi menjelaskan bahwa Pertamina itu kan perusahaan bisnis, begitu, tapi, BUMN kan pak. Apakah dalam pengambilan keputusan, terutama untuk bisnis itu harus juga memperhatikan prinsip kehati-hatian?" tanya jaksa.

"Oh iya, tentu, tentu, artinya prudence, tetap, ya ada, ada," jawab JK.

"Saya ingin memberikan fakta begini Pak, bahwa SPA train satu yang ditandatangani oleh Pertamina dengan Cheniere itu tanggal 4 Desember 2013, kemudian di SPA train dua itu di 1 Juli 2014, sementara mitigasi risiko terhadap perjanjian jual beli ini baru dibuat setelah perjanjian jual beli ditandatangani? Apakah bapak tahu? Ini Pak mohon izin dilihat, tanggal 24 Juli 2015, persetujuan direksi, mitigasi risiko penjualan pembelian LNG dari Amerika Serikat proyek Corpus Christi melalui paket jual beli LNG dengan Shell dan total, salah satu pertimbangannya ini dengan penurunan harga minyak yang mencapai 60 persen dimulai dari kartal ketiga tahun 2014, prokes harga minyak mengalami perubahan yang siginifikan, hal ini tidak diikuti dengan penurunan harga handly hub, sehingga mengakibatkan perkiraan harga LNG CC Corpus Christi landed di Indonesia menjadi tidak kompetitif terutama dengan memperhitungkan biaya transportasi yang tinggi dari Amerika Serikat ke Indonesia sesuai dengan lampiran ketiga...." timpal jaksa.

"Sekali lagi, secara teknis saya tidak ikuti seperti itu," sahut JK.

5. Untung-Rugi Hal Biasa

Seusai bersaksi, JK kembali menyampaikan pernyataan meringankan untuk Karen. Dia mengatakan dalam proses bisnis Pertamina, untung dan rugi itu adalah hal biasa.

"Ya kalau pimpinan atau Dir (direktur) membuat kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal itu kebijakan, selama tidak menguntungkan ya," ujarnya.

Menurutnya, kebutuhan terkait ketahanan pangan harus seimbang dengan suplai sehingga diperbolehkan membeli dari luar negeri. Dia bingung lantaran kerugian Pertamina dalam dua tahun di kasus itu masuk ranah hukum.

"Kalau dirut satu perusahaan berbuat sesuai dengan pandangannya bisnis itu, ini untung ini bisnis ini. Hanya ruginya dua tahun kan, kenapa mestinya dua tahun didakwakan? Harus jangka panjang ini," pungkasnya.

Simak Video 'JK soal Pengadaan LNG: Pemerintah Hanya Atur Kebijakan, Teknisnya Pertamina':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 3
(zap/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads