Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Enggan Komentari Revisi UU MK

Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Enggan Komentari Revisi UU MK

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 14:00 WIB
Jubir MK, Fajar Laksono
Fajar Laksono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memilih tidak berkomentar soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) oleh DPR. Apa alasannya?

"Enggak ada tanggapan," ucap juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (16/5/2024).

"Jadi semua ini, nanti kalau jadi (UU disahkan) itu potensial diuji ke MK," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, para hakim MK baru dapat menyampaikan pendapatnya melalui putusan pengujian UU tersebut.

"Jadi kalau mau apa (mengomentari), ya nanti hakim-hakim itu komentarnya di putusan, kalau nanti diuji. Kita kan namanya potensial kan, semua undang-undang itu kan potensial (untuk diuji di MK)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang MK pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menyampaikan, pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua pihak sepakat membawa pembahasan RUU tentang MK ke pembicaraan tingkat I, yang berlangsung kemarin.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna," tanya Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (14/5).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi RUU MK yang telah disepakati untuk dibawa ke paripurna. Dia mengatakan jangka waktu masa persidangan yang panjang membuat Komisi III DPR dan pihak terkait bisa kembali melakukan koordinasi.

"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna," kata Dasco.

"Nah, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang kita tunggu saja hasilnya," imbuhnya.

Soal rapat tersebut digelar di masa reses, Dasco menyebutkan telah mengecek ada izin pimpinan agar dilakukan rapat.

"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco.

Simak Video 'Komisi III-Pemerintah Bahas Revisi UU MK Saat Reses, Dasco: Sudah Izin Pimpinan':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(bel/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads