Baleg DPR Setuju RUU Kementerian Negara Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Baleg DPR Setuju RUU Kementerian Negara Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 13:26 WIB
Baleg DPR gelar rapat Panja penyusunan RUU Kementerian Negara. (Dwi R/detikcom)
Ilustrasi rapat Baleg DPR. (Foto: Dwi R/detikcom)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Rapat itu digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek membacakan poin-poin perubahan RUU tentang Kementerian Negara. Sembilan fraksi di DPR menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI," kata Awiek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR usai mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi. Draf RUU itu kemudian akan diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat. Apakah penyusunan RUU dapat kita setujui?" tanya Awiek.

ADVERTISEMENT

Peserta rapat pun menyetujuinya. Awiek lalu mengetok palu untuk mengesahkan kesepakatan.

Dalam draf RUU Kementerian Negara terdapat dua muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang diputuskan secara musyawarah mufakat. Di antaranya, Pasal 10 dan Pasal 15.

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata Awiek.

Penjelasan Pasal 10 yang dihapus itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. RUU Kementerian Negara yang dibahas menghapus Wakil Menteri sebagai pejabat karir dan bukan anggota kabinet sesuai putusan MK.

Kemudian, perubahan Pasal 15 itu ialah mengatur tentang 34 pos Kementerian dalam pemerintahan. Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi, 'Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)'.

(fca/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads