Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam draf RUU itu, pencegahan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan selama 6 bulan dan hanya dapat diperpanjang 6 bulan.
Draf tersebut dibacakan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI, Widodo, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (15/5/2024). Widodo menyampaikan perubahan itu terdapat pada Pasal 97 ayat (1).
"Bapak-Ibu sekalian, di dalam angka 2 perubahan kedua berkaitan dengan Pasal 97 ayat (1), semula di dalam UU existing itu tertulis jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan 'setiap kali' dapat diperpanjang paling lama 6 bulan," kata Widodo membacakan pasal pada UU Keimigrasian yang saat ini digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kata 'setiap kali' berdasarkan keputusan MK Nomor 64/PUU-IX/2011 tak memiliki kepastian hukum. Dia mengatakan pasal tersebut diubah.
"Pasal 97: (1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan 'hanya' dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan," bunyi perubahan pasal yang disampaikan Baleg.
Sebelumnya, Baleg DPR telah lebih dulu membahas soal pasal terkait siapa yang dapat ditolak ke luar negeri. Dalam RUU yang telah berlaku, seseorang yang terkait dengan penyelidikan dan penyidikan dapat ditolak ke luar negeri jika ada permintaan dari pejabat terkait.
Dalam draf RUU yang sedang disusun, orang yang dapat ditolak ke luar negeri hanya yang terkait dengan proses penyidikan. Perubahan pasal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.