MK Enggan Komentari Proses Revisi UU MK di DPR

MK Enggan Komentari Proses Revisi UU MK di DPR

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 15 Mei 2024 11:11 WIB
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (Tangkapan layar YouTube MK).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (Tangkapan layar YouTube MK)
Jakarta -

Komisi III DPR sepakat untuk membawa draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) ke rapat paripurna. MK mengaku tak bisa mengomentari soal proses revisi UU tersebut.

"MK tidak mungkin berpendapat karena sebagai lembaga penguji UU," kata hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Dia mengatakan MK baru akan bicara jika dimintai pendapat secara kelembagaan. Dia mengatakan MK bakal memberi masukan jika diminta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali jika MK secara kelembagaan diminta memberi masukan, pasti akan menyampaikan beberapa hal yang dinilai penting untuk penguatan isu konstitusionalisme, misalnya terkait dengan constitutional complaint," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang MK pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menyampaikan pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua pihak sepakat membawa pembahasan RUU tentang MK ke pembicaraan tingkat I, yang berlangsung kemarin.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna," tanya Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (14/5).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi RUU MK yang telah disepakati untuk dibawa ke paripurna. Dia mengatakan jangka waktu masa persidangan yang panjang membuat Komisi III DPR dan pihak terkait bisa kembali melakukan koordinasi.

"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna," kata Dasco.

"Nah, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang kita tunggu saja hasilnya," imbuhnya.

Soal rapat tersebut digelar di masa reses, Dasco menyebut telah mengecek ada izin pimpinan agar dilakukan rapat.

"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco.

(bel/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads