5. Jaringan Hydra Diduga Terhubung dengan Fredy Pratama
Polri mengungkapkan clandestine lab tersebut berhubungan dengan laboratorium ekstasi milik Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara. Sebab, lanjutnya, karakteristik penempatan lab sama seperti yang dilakukan jaringan Fredy Pratama.
"Sudah banyak peredaran narkoba bahkan pabriknya pun sudah ada di tengah-tengah penduduk, di tengah pemukiman yang cukup padat," tutur Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sama juga ketika kita mengungkap di Jogja di tengah pemukiman juga dan ini juga digerakkan salah satunya kita lihat ada hubungan antara penggerebekan Sunter dan buronan kita yang belum tertangkap berinisial FP," lanjut Wahyu.
Dalam konferensi pers, kepolisian juga memang memajang seorang pria WNI. Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena memang berstatus buronan kasus lab narkoba Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Pusat (Jakpus) yang juga diungkap Bareskrim beberapa waktu lalu.
![]() |
6. Ketiga Tersangka WNA Kantongi Kitas Investor
Ketiga WNA tersebut diketahui memegang kartu izin tinggal terbatas (kitas) investor. Wahyu menyampaikan ketiga tersangka tersebut tinggal di Bali sejak September 2023.
"Mereka menempati ini dari September 2023. Tapi mereka sudah pernah masuk sini, izin sama Kitas-nya kan 2023," kata Wahyu pada Selasa (14/5).
Mereka mendesain secara khusus vila yang mereka sewa tersebut. Vila yang dijadikan clandestine lab ini memiliki basement, berbeda dengan tetangganya.
"Sehingga, saat pembangunan vila ini, mereka mendesain sendiri untuk yang ruangan basement itu, karena selama ini tidak ada basement-nya," katanya.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan ketiganya memiliki kitas dengan izin sebagai investor di bidang properti.
"Dia punya Kitas untuk tinggal properti, tapi buat narkoba di sini," kata Mukti.
Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan ketiganya memiliki kitas investor. Menurutnya, Kitas tersebut diberikan atas rekomendasi dari Kementerian Investasi.
"Kemudian terkait penyalahgunaan izin tinggal, terhadap tiga orang tersebut, izin tinggal yang diberikan untuk investor itu kami berikan berdasarkan rekomendasi yang kami peroleh dari kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Investasi. Jadi, berdasar dokumentasi yang sudah dilengkapi, kemudian kami memberikan izin tinggal terbatas untuk kategori investor," katanya.
Lihat Video 'Sederet Barang Bukti Pengungkapan Pabrik Narkotika Rumahan di Bali':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.