2. Tentang Jaringan Hydra
Wahyu menjelaskan jaringan 'Hydra' ini menggunakan komunikasi melalui aplikasi Telegram. Pengguna yang hendak membeli narkoba dari jaringan ini harus tergabung dalam jaringan 'Hydra' ini terlebih dahulu.
"Jaringan yang dibuat semacam grup untuk transaksi narkoba menggunakan aplikasi Telegram. Pesertanya bisa di mana saja. Tapi sementara ini hanya di Bali," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaringan ini menempelkan stiker di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali. Jaringan 'Hydra' sekaligus menjadi kode dari jaringan untuk bertransaksi narkoba.
"Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini," katanya.
3. Transaksi Pakai Kripto
Jaringan ini menggunakan kripto sebagai alat transaksi. Mereka menggunakan forum darknet sebagai sarana promosi dan penjualannya.
"Pembayarannya atau transaksinya menggunakan mata uang kripto atau crypto currency (bitcoin)," kata Wahyu.
Modus operandi jaringan yang menamakan diri 'Hydra Indonesia' ini menggunakan teknologi digital. Mulai dari tahapan produksi, distribusi hingga transaksi dilakukan melalui dunia nyata maupun dunia digital.
"Pemasarannya menggunakan jaringan 'Hydra Indonesia' melalui darknetforum2road.cc melalui aplikasi Telegram Bot. Beberapa grup Telegram yaitu Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager dan Mentor Cannashop," terang Wahyu.
4. Lab Narkoba di Tengah Permukiman Padat
Wahyu menyampaikan clandestine lab narkoba ini dibangun di tengah pemukiman penduduk. Tujuannya menyamarkan kegiatan terselubung para tersangka.
"Kalau kita lihat bangunannya sama, tetapi mereka sudah memodifikasi vila yang mereka tempati dengan membangun pabrik di basement," katanya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
![]() |
Lihat Video 'Sederet Barang Bukti Pengungkapan Pabrik Narkotika Rumahan di Bali':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.