Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hukuman 4,5 tahun penjara untuk pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. KPK menyatakan kasasi atas putusan banding tersebut.
"Jaksa KPK Greafik Loserte kemarin (13/5) telah selesai menyatakan kasasi dalam perkara perintangan penyidikan Pasal 21 UU Tipikor dengan terdakwa Stefanus Roy Rening melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Ali mengatakan upaya kasasi ini dalam rangka memberikan efek jera. Ia mengatakan argumentasi sudah dijelaskan di dalam memori kasasi tersebut yang nantinya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK berdasarkan ketentuan perundang-undangan," katanya.
"Lengkapnya uraian argumentasi hukum akan dijelaskan dalam memori kasasi tim jaksa dan segera dikirimkan pada MA RI," sambungnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Stefanus dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tingkat banding itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono. Panitera Wangi Amal Prakasa dan Putusan perkara nomor: 12/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI dibacakan pada 23 April 2024.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis 4,5 Tahun Bui
Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Stefanus Roy divonis selama 4,5 tahun penjara setelah terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Selain itu, Stefanus dihukum denda Rp 150 juta. Jika tidak bisa dibayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan bui.
"Dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," katanya.
(azh/jbr)