Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 4,5 tahun terhadap pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, terkait kasus perintangan kasus KPK. Salah satu hal yang memberatkan adalah berbelit-belit saat persidangan.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa Stefanus Roy Rening tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Sementara hal yang meringankan adalah Stefanus Roy tidak pernah terlibat kasus hukum. Lalu, ia juga sopan selama persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan keadaan yang meringankan, Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga; berlaku sopan selama persidangan," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Stefanus Roy divonis selama 4,5 tahun penjara setelah terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Selain itu, Stefanus dihukum denda sebanyak Rp 150 juta. Jika tidak bisa dibayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan bui.
"Dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," katanya.
(azh/yld)