Polisi Tindak 36 Kendaraan Langgar Aturan di Jl Suryakencana Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 11 Mei 2024 12:05 WIB
Ilustrasi kawasan Suryakencana, Bogor (Dadan Kuswaraharja/detikcom)
Bogor -

Polisi menggelar penertiban lalu lintas di sekitar Jl Suryakencana dan Batutulis, Kota Bogor, Jawa Barat. Tercatat ada 36 kendaraan yang melanggar.

"Pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jl Suryakencana dan Jl Batutulis, Kota Bogor, dengan patroli hunting system," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Momahad Ardi Wibowo, dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

"Jumlah pelanggaran yang ditindak pada kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas adalah 36 kendaraan roda 2, ter-capture e-TLE 17, dan bukti sita 10 SIM dan 9 STNK," sambungnya.

Patroli penindakan digelar sejak pukul 09.00 WIB tadi. Dalam penindakan tersebut, petugas kepolisian berpatroli dan langsung menindak pelanggar.

"Kegiatan patroli hunting system, di mana pelanggaran yang ditemukan oleh petugas langsung ditindak menggunakan e-TLE (electronic traffic law enforcement) dan tilang manual," jelasnya.

Tujuannya, lanjut Ardi, untuk upaya penegakan hukum dalam berlalu lintas serta untuk meminimalkan angka kecelakaan, terutama di lokasi rawan.

Terpisah, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengimbau kepada para pengendara agar tidak melanggar lalu lintas, khususnya melawan arus. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Jangan melawan arus, karena bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas, patuhi rambu lalu lintas, sabar, jangan buru-buru, bawa kelengkapan surat kendaraan, gunakan helm, pastikan lampu sein, lampu rem, klakson berfungsi dengan baik," ujar Bismo.

Simak Video 'Camping Cantik di La pico Sentul':






(rdh/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork