Seorang pria lansia di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial M (67) ditangkap polisi usai memerkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil. Hal ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Dia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan saat sedang berada di kediamannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana mengungkapkan aksi bejat pelaku tersebut pertama kali dilakukan terhadap korban NA (15) pada Februari 2025. Saat itu pelaku mengajak korban untuk masuk ke kamar dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya tersebut.
Pelaku mengancam korban akan diusir dari rumah tersebut jika melaporkan hal itu kepada ibu kandung korban. Termasuk juga mengusir ibu kandungnya tersebut dari rumah yang sekarang ditinggali mereka.
"Korban yang takut pun memilih melayani korban," ujarnya I Made Redi, dilansir detikSumbagsel, Kamis (2/9/2025).
Selanjutnya pada April, pelaku kembali mengajak korban untuk melayaninya. Di bulan April, korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali dan berlanjut pada Mei 2025.
"Akhirnya peristiwa bejat ini terungkap pada 17 September 2025. Saat itu, ibu korban mendengar pengakuan anaknya bahwa dirinya telah digauli pelaku sebanyak empat kali hingga akhirnya hamil," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)