5 Fakta Doa Rosario Dibubarkan Bikin Ketua RT di Tangsel Jadi Tersangka

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 08 Mei 2024 06:03 WIB
Polisi menetapkan 4 orang tersangka di kasus pembubaran ibadah Rosario di Tangsel. (Foto: Adrial Akbar/detikcom)
Tangerang Selatan -

Ibadah Rosario sejumlah mahasiswa Katolik di kawasan Setu, Tangerang Selatan dibubarkan oleh warga. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Peribadatan mahasiswa tersebut digeruduk oleh warga pada Minggu (5/5) malam. Kejadian ini terekam video amatir dan viral di media sosial.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan kasus ini berawal ketika para mahasiswa ini melakukan doa bersama di sebuah rumah di kawasan Setu, Tangerang Selatan pada Minggu, 5 Mei sekitar pukul 19.30 WIB.

"Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Ibnu dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Tak lama berselang, sejumlah orang berdatangan. Keributan pun terjadi yang mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap korban.

Aparat kepolisian hingga pemerintah setempat turun tangan menyelidiki kasus ini. Polisi kemudian menangkap dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk ketua RT setempat.

Berikut fakta-fakta pembubaran doa Rosario yang berujung ketua RT di Tangsel ditetapkan sebagai tersangka, dirangkum detikcom Rabu (8/5/2024).

1. Empat Orang, Termasuk Ketua RT Jadi Tersangka

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita barang bukti di kasus tersebut. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," imbuh dia.

Para tersangka kasus penggerudukan peribadatan mahasiswa di Tangsel. (Foto: Adrial Akbar/detikcom)

Ibnu menyebut keempat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Salah satu tersangka berinisial D merupakan ketua RT setempat.

Sedangkan korbannya adalah perempuan muda berinisial A. "Korban pelapor tadi inisial A perempuan 19 tahun," imbuh dia.

2. Ketua RT dkk Terancam 5,5 Tahun Bui

AKBP Ibnu mengatakan Ketua RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

"Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," kata Ibnu.

Simak Video 'Viral Narasi Video Pembubaran Ibadah di Tangsel, Ini Penjelasan Polisi':

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork