Korlantas Polri menguji coba pengiriman notifikasi tilang melalui SMS dan WhatsAapp ke nomor pemilik kendaraan. Surat tilang nantinya tak lagi dikirim melalui kantor pos.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan surat tilang kini dikirim melalui SMS dan WhatsApp, salah satunya untuk meminimalkan anggaran dalam pengiriman surat konfirmasi tilang berbentuk fisik. Pasalnya, kata Latif, pelanggaran yang tertangkap kamera E-TLE dalam sebulan bisa mencapai jutaan.
"Kan yang konfirmasi lewat ini (pos) anggaran kita kurang. Sedangkan kita dalam satu bulan saja, kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran," kata Latif kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan metode pengiriman notifikasi tilang melalui SMS dan WhatsApp ini, diharapkan dapat mengefisiensi anggaran yang ada.
"Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), ini gunakan WA dan SMS ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu," imbuhnya.
Tahap Uji Coba
Korlantas Polri mengatakan pengiriman notifikasi tilang melalui SMS dan WhatsApp ini masih dalam tahap uji coba. Adapun selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos Indonesia.
"Baru tahap uji coba," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, kepada wartawan, Minggu (5/5).
Slamet menyebut, selama masa tahap uji coba ini, Korlantas akan melakukan asesmen terlebih dahulu. Tujuannya agar metode baru pengiriman surat tilang yang rencananya diterapkan tidak disalahgunakan.
Namun, Slamet belum menerangkan lebih jauh perihal metode uji coba yang tengah dilakukan pihaknya. Dia hanya mengatakan hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan secara resmi pada Senin (6/5).
"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kita asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," jelas Slamet.
Lebih jauh, Slamet mengatakan, jika hasil asesmen dinyatakan lolos, inovasi ini akan berlaku secara nasional.
"Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan," imbuhnya.
Ada 5 nomor resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang akan mengirimkan notifikasi tilang, yakni: 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.