Alasan Polisi Tak Lagi Kirim Surat Tilang Via Pos, tapi Lewat WA dan SMS

Alasan Polisi Tak Lagi Kirim Surat Tilang Via Pos, tapi Lewat WA dan SMS

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 06 Mei 2024 17:21 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (Foto: dok. TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Korlantas Polri kini tak lagi mengirimkan surat konfirmasi tilang via pos, tetapi melalui SMS dan WhatsApp. Apa alasannya?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap salah satu alasannya adalah terkait anggaran. Pengiriman surat tilang melalui kantor pos memakan dana cukup besar, mengingat jumlah tilang dalam sebulan yang cukup banyak.

"Kan yang konfirmasi lewat ini (pos) anggaran kita kurang. Sedangkan kita dalam satu bulan saja, kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran. Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran), ini gunakan WA dan SMS ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu," kata Latif Usman kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latif mengatakan, meski alokasi DIPA sudah bisa meng-cover pengadaan surat tilang tersebut, perubahan aturan diberlakukan untuk meminimalisasi anggaran tersebut.

"Iya, sekarang kalau menggunakan WhatsApp dan SMS ini tanpa dukungan dana itu sudah bisa. Tetapi karena kita masih gunakan dana DIPA itu kita tetap gunakan," ujarnya.

Sesuai dengan aturan yang ada, pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Jika denda tidak dibayarkan, STNK kendaraan akan diblokir.

ADVERTISEMENT

5 Nomor Ditlantas Polda Metro

Pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran di jalan kini akan mendapatkan notifikasi tilang melalui WhatsApp dan SMS. Ada 5 nomor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang akan mengirimkan notifikasi ke ponsel pemilik kendaraan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengendara yang kendaraannya yang terekam E-TLE saat melakukan akan dikirim notifikasi melalui WhatsApp dan SMS.

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notif. Dari 5 nomor hp dari Ditlantas. Yang pertama nomor teleponnya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000," kata Ade Ary, Jumat (3/5/2024).

Ade Ary mengatakan konfirmasi tilang yang akan dikirimkan dalam bentuk pesan chat tulisan. Masyarakat perlu waspada apabila mendapatkan konfirmasi tilang berformat APK, dipastikan itu palsu.

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK, itu sudah pasti penipuan, apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi," katanya.

Lebih lanjut, Ade Ary mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati penipuan bermodus mengirim surat tilang melalui aplikasi APK. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menghindari segala jenis pelanggaran demi keselamatan.

"Mudah-mudahan ini bisa lebih baik, masyarakat tidak ada yang jadi korban penipuan. Masyarakat yang mengetahui ini bisa bermanfaat. Tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangin karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar," pungkasnya.

Lihat juga Video: Ditlantas Polda Sulsel Mulai Sosialisasi Penerapan Uji Coba E-TLE Mobile

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads