Bukan APK, Ini Contoh Notifikasi Tilang yang Dikirim via WA dan SMS

Bukan APK, Ini Contoh Notifikasi Tilang yang Dikirim via WA dan SMS

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 03 Mei 2024 09:57 WIB
Contoh notifikasi tilang yang dikirim Ditlantas Polda Metro Jaya melalui SMS.
Foto: Contoh notifikasi tilang yang dikirim Ditlantas Polda Metro Jaya melalui SMS. (dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Pemilik kendaraan yang melanggar E-TLE di Jakarta akan dikirimkan notifikasi tilang melalui WhatsApp dan SMS. Notifikasi tilang tersebut dikirim melalui 5 nomor milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Seperti apa itu?

Notifikasi tilang tersebut berupa pesan chat. Dalam pesan tersebut, nomor Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberitahukan bahwa kendaraan si pemilik melanggar lalu lintas.

Dalam pesan itu akan disertakan link di e-TLE Korlantas Polri agar si pemilik kendaraan bisa melihat detail pelanggaran yang dimaksud. Berikut adalah contoh notifikasi tilang yang dikirim melalui SMS kepada pemilik kendaraan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"YTH. Sdr/i. Kendaraan sdr/i Nopol XXXXX terdeteksi pelanggaran lalu lintas, Kode Referensi IGWB1411FR31. Detail https://etle-korlantas.info/id/. Terimakasih."

Contoh notifikasi tilang yang dikirim Ditlantas Polda Metro Jaya melalui SMS.Contoh notifikasi tilang yang dikirim Ditlantas Polda Metro Jaya melalui SMS. (dok. Polda Metro Jaya)

Dikirim Via 5 Nomor Ditlantas Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengendara yang kendaraannya yang terekam E-TLE saat melakukan akan dikirim notifikasi melalui WhatsApp dan SMS.

ADVERTISEMENT

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notif. Dari 5 nomor hp dari Ditlantas. Yang pertama nomor teleponnya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000," kata Ade Ary, Jumat (3/5/2024).

Ade Ary mengatakan konfirmasi tilang yang akan dikirimkan dalam bentuk pesan chat tulisan. Masyarakat perlu waspada apabila mendapatkan konfirmasi tilang berformat APK, dipastikan itu palsu.

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK, itu sudah pasti penipuan, apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi," katanya.

Lebih lanjut, Ade Ary mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati penipuan bermodus surat tilang tersebut. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menghindari segala jenis pelanggaran demi keselamatan.

"Mudah-mudahan ini bisa lebih baik, masyarakat tidak ada yang jadi korban penipuan. Masyarakat yang mengetahui ini bisa bermanfaat. Tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangin, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Surat Tilang Akan Diganti Surat Teguran, Apa Bedanya?':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads