Dosen UPN Jogja Diskors 2 Tahun Buntut Lecehkan Mahasiswi

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Senin, 06 Mei 2024 17:37 WIB
UPN Veteran Yogyakarta (Jauh Hari Wawan/detikcom)
Yogyakarta -

Salah satu dosen di Fakultas Teknologi Mineral UPN 'Veteran' Yogyakarta berinisial JS melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya. UPN Veteran Yogyakarta memberikan sanksi diberhentikan dari jabatan ketua jurusan dan diskors mengajar selama dua tahun.

Dilansir detikJogja, sanksi terhadap JS tertuang dalam Keputusan Rektor UPN 'Veteran' Yogyakarta Nomor 147/UN62/KP/2023. Dalam surat permohonan maaf yang diunggah di media sosial itu, tercantum sanksi yang diterima oleh JS.

Surat tersebut ditandatangani JS di atas meterai tertanggal 5 April 2024. Selain itu, Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta menandatangani surat tersebut.

"Pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun," bunyi salah satu poin sanksi di surat permohonan maaf yang diberikan kampus terhadap JS, dikutip detikJogja, Senin (6/5/2024).

Sanksi berikutnya, JS juga diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai dosen. "Diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen pada program sarjana selama 2 tahun," tulis sanksi dalam surat itu.

Sementara itu, Subkoordinator Humas dan Kerja Sama UPN Veteran Yogyakarta Panji Dwi Ashrianto menyebutkan kasus ini telah selesai ditangani.

"Untuk penanganan kasus sudah diselesaikan oleh Satgas dan untuk antisipasi disesuaikan dengan tugas Satgas dan mandat dari Permendikbud," kata Panji saat dihubungi wartawan, Senin (6/5).

"Pada prinsipnya, universitas merespons kasus-kasus tersebut secara serius dengan menindak secara tegas pelaku yang terlibat dengan tetap mempertimbangkan dampak psikologis dari korban," sambung dia.

Simak selengkapnya di sini.




(aik/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork