Runutan Peran Orang Kepercayaan Menteri Nusron Dibongkar KPK

Runutan Peran Orang Kepercayaan Menteri Nusron Dibongkar KPK

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 16 Sep 2026 17:57 WIB
Para tersangka dalam kasus dugaan suap pejabat ATR/BPN (Foto: Ari Saputra/detikfoto)
Para tersangka dalam kasus dugaan suap pejabat ATR/BPN (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Nama Nusron Wahid berulang kali disebut saat KPK menggelar jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) pekan ini. Setidaknya ada 12 kali nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu disematkan setelah penyebutan istilah 'orang kepercayaan'.

Apa alasannya?

Semua bermula pada Senin, 14 September 2026, ketika KPK mengungkap OTT yang menjerat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I atas nama Sontang Coin Manurung. Dia diduga menerima suap dari Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon Agung Tbk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB/hak guna bangunan atau pemecahan HGB ke SHM (sertifikat hak milik) atas tanah yang dikelola Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Namun Summarecon mengalami kendala karena para ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Selain itu, mereka mengajukan blokir atas SHGB (sertifikat hak guna bangunan) Summarecon. Secara aturan, pengajuan blokir itu memang dimungkinkan dalam persoalan sengketa tanah.

ADVERTISEMENT

Dari sini muncul seorang bernama Yaser Alfarisi sebagai perantara pihak Summarecon, yang meminta Sontang membuka blokir tersebut. Namun permintaan itu tidak dipenuhi Sontang.

Yaser kemudian mengajak Rizal Pahlevi, yang sama-sama sebagai perantara Summarecon, mendekati sosok bernama Erwin untuk merayu Sontang. KPK menyebut Erwin sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

"SON (Sontang Coin Manurung) melalui ERW (Erwin) meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar," ucap Taufik.

Akhirnya negosiasi terjadi. Uang yang disepakati adalah Rp 1,5 miliar. Duit itu berasal dari bos Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, yang diserahkan melalui dua orang perantara itu kepada Sontang.

Peran Orang-orang Kepercayaan Nusron

Terungkapnya nama Erwin itu seolah menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap adanya kongkalikong lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyebut adanya dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.

"Di antaranya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan). Bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada ERW sejumlah Rp 2,1 miliar," kata Taufik.

Sebagian dari uang itu kemudian disetorkan Erwin kepada seorang bernama Arif Sugiyanto. Sosok ini diketahui sebagai mantan Bupati Kebumen, yang ternyata dalam perkara ini disebut KPK juga berperan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Terungkapnya sosok Arif ini juga semakin membuka borok. KPK menyebut ada dugaan aliran uang yang diterima Arif bersama-sama dengan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

"Sejumlah Rp 8 miliar yang ditemukan dalam 9 koper berwarna merah bertuliskan nama LMP (Lampri)," kata Taufik.

Selain itu, ada lagi uang Rp 10 miliar yang diduga setoran tunai ke rekening Arif. KPK menduga setoran itu terkait layanan pertanahan.

KPK menyebut peran Arif ini sebagai pengepul uang dari Erwin dan sosok bernama Muhammad Fakhry, yang disebut juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Sejauh ini sudah ada tiga nama yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Apakah berhenti di situ saja?

Ternyata uang-uang yang ditampung Arif masih diteruskan lagi ke orang lain yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yaitu kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang mencetak hattrick berurusan dengan KPK.

Namun, sayangnya, pengusutan KPK ini untuk sementara masih berhenti di sini. KPK mengaku masih membutuhkan waktu itu menelusuri lebih lanjut perihal aliran uang yang ditampung itu.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," kata Taufik.

Secara keseluruhan, KPK menyita uang tunai totalnya Rp 106,3 miliar yang terdiri atas 5 mata uang, yaitu rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia. Untuk level OTT, barang bukti ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

Dari alur perkara itu, KPK menetapkan 8 tersangka yaitu:

1. Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon Agung
4. Arif Sugiyanto selaku swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
5. Fahd El Fouz selaku swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
6. Rizal Pahlevi selaku swasta/perantara Summarecon
7. Erwin selaku swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
8. Muhammad Fakhry selaku swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN

Lantas, apakah Nusron Wahid terlibat dalam perkara ini?

Menjawab pertanyaan itu, Taufik mengatakan bahwa OTT ini dibatasi waktu yaitu 1x24 jam. Untuk itu, KPK masih mengusut lebih jauh perkara ini.

"Kenapa Saudara NW (Nusron Wahid) tidak langsung ditetapkan begitu? Nah, ini kita kembali lagi tadi ada beberapa banyak pertimbangan dan diskusi-diskusi yang sudah kami lakukan. Tentunya dari tadi yang pertama adalah bahwa adanya keterbatasan waktu begitu ya, karena ini peristiwanya tangkap tangan. Kemudian ada beberapa saksi-saksi yang harus dikonfirmasi ketika kita harus menetapkan nasib seseorang begitu," kata Taufik.

"Kembali lagi ke ketentuan hukum acaranya bahwa minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seorang melakukan atau menjadi tersangka atas sebuah sangkaan pidana begitu. Nah tentunya kepada beberapa pihak-pihak yang nanti akan kemudian bisa dilakukan pemidanaan atau dimintai pertanggungjawaban, ya kita akan dalami lagi apakah kecukupan dua alat buktinya kemudian itu bisa ditetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi. Dan kita akan lakukan di proses penyidikan yang ke depan yang sedang berjalan," imbuh Taufik.

Berkaitan dengan hal ini, detikcom sudah menghubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta tanggapan terkait keterlibatan orang kepercayaannya di kasus tersebut. Namun, belum ada balasan baik pesan WhatsApp ataupun telepon.

Simak Video: KPK Sebut 4 Tersangka Korupsi HGB Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Halaman 2 dari 3
(dhn/ygs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini