TikToker Galih Loss menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia mengaku menyesal telah membuat konten penistaan agama hingga bikin gaduh.
Permintaan maaf Galih Loss ini disampaikan langsung saat ia dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Galih juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Galih Loss muncul pertama kalinya setelah ia ditangkap polisi. Konten kreator yang terkenal dengan jargon 'Apaan tuh' itu tampil berbeda dengan kepala plontos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria asal Bekasi ini tampak memakai baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya terikat kabel ties.
Galih Loss Minta Maaf
Pria bernama Galih Noval Aji Prakoso itu menyampaikan permintaan maaf. Ia menyadari kontennya telah membikin kegaduhan.
"Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat Muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media. Sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, mungkin itu saja dari saya," kata Galih.
![]() |
Dalih Bikin Konten buat Motivasi
Galih mengaku tidak punya niat melecehkan agama. Dia beralasan membuat konten hanya semata-mata untuk menghibur.
"(Tujuan bikin konten) untuk menghibur," ucapnya.
Janji Bikin Konten Positif
Galih mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Ia berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya menyesali seluruh kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut," imbuhnya.
Ia juga berjanji ke depannya akan membuat konten yang lebih positif dan bermanfaat.
"Saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya," cetusnya.
Simak Video 'Tujuan Galih Loss Bikin Konten Tebak Nama Hewan Bisa Ngaji':
Baca selanjutnya: konten Galih dianggap menyebar kebencian......
Tebak-tebakan Hewan Bisa Ngaji Dinilai Hina Agama
TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka setelah membikin konten tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji. Konten Galih Loss dinilai menghina agama.
"Selama video tersebut si laki-laki ini (Galih Loss) menanyakan tentang 'hewan apa yang bisa mengaji?' dan sebagainya. Kemudian sampai ada jawaban dari laki-laki sendiri yang menjelaskan bahwa hewan tersebut adalah serigala tapi kemudian dipelesetkan dengan menggunakan 'auuuuz' (lafaz taawudz). Kemudian dan itu telah dianggap menghina karena telah mengucapkan kalimat taawuz, yaitu audzubillah himinasyaitonnirrojim," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4).
Ade Safri mengatakan video tersebut viral di lini masa dan menimbulkan kontroversi. Galih Loss dinilai menghina agama karena menghubungkan lafaz taawuz dengan hewan.
"Video ini cukup viral di mana mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama di mana masyarakat Indonesia ini mayoritas Islam karena dianggap telah menghina ucapan kata taawuz yang dihubungkan dengan salah satu hewan," jelasnya.
Polisi menyelidiki video tersebut dan membuat laporan model A. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menangkap Galih Loss di Setu, Kabupaten Bekasi.
"Dari jajaran Subdit Cyber kemudian melakukan upaya paksa penangkapan kepada Saudara GNP dan kemudian setelah dilakukan penangkapan, ternyata diketahui bahwa Saudara GNP inilah yang membuat dan menguasai akun TikTok dengan nama @galihloss3," tuturnya.
![]() |
Galih Loss Dijerat Ujaran Kebencian
Ade Safri mengatakan Galih Loss mengakui dan menyadari konten yang dibuatnya telah menimbulkan kegaduhan. Konten itu dibuat pada 17 April 2024.
"Kemudian si Saudara GNP ini juga telah mengakui dan secara sadar bahwa dirinya telah membuat konten video dengan memelesetkan dan menyamakan kalimat taawuz dengan suara hewan serigala, kemudian juga si tersangka ini membuat konten video dilakukan pada 17 April 2024 di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi," katanya.
"Kemudian setelah itu akhirnya dilakukan upaya pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik di Subdit Cyber, sehingga akhirnya kami sepakat bahwa si tersangka ini dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan kemudian pada saat ini dilakukan penahanan oleh Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik (ITE).
Simak Video 'Tujuan Galih Loss Bikin Konten Tebak Nama Hewan Bisa Ngaji':