Mobil mewah Rubicon Wrangler milik terpidana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dilelang negara. Siapakah yang nanti berhasil membawa pulang mobil itu.
Rubicon itu bernomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin. Hakim memerintahkan mobil itu dirampas dan dilelang.
"(Rubicon) Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 September 2023 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rubicon itu adalah produksi tahun 2013 dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor mesin DL597380. Bagian luar mobil terlihat masih mulus, tulisan Rubicon di samping mobil warna merah.
Mobil Rubicon bekas milik Mario Dandy dilengkapi ban serep di bagian belakang. Sementara bagian interior, jok mobil dibalut dengan kulit warna hitam, hampir keseluruhan bagian dalam dan luar mobil warna hitam. Hakim telah memerintahkan lelang mobil itu.
Restitusi yang dibebankan ke Mario Dandy adalah Rp 25 miliar, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa dan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni Rp 120 miliar.
Mobil Rubicon Mario Dandy akan dilelang dengan limit Rp 809 juta. Cara penawaran adalah open bidding dengan uang jaminan Rp 242.790.000. Batas akhir jaminan pada 25 April 2024, pelaksanaan lelang pada 19 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April 2024 pukul 10.00 WIB besok, diselenggarakan oleh KPKNL Jakarta IV.
Selanjutnya, menanti siapa yang menang lelang:
Simak Video: Melihat Lagi Rubicon Mario Dandy yang Akan Dilelang Akhir Bulan Ini
Menanti siapa menang lelang
Nanti, tak lama lagi, publik bakal tahu siapa gerangan pemenang lelang yang akan membawa pulang Rubicon itu. Hasil lelang akan diserahkan kepada korban, Cristalino David Ozora, sesuai dengan putusan hakim.
"Terkait dengan barang bukti Mario Dandy khususnya berupa mobil Rubicon, saat ini sedang dalam proses lelang," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo dilansir Antara, Kamis (25/4) kemarin.
Dia mengatakan proses lelang sudah dilakukan pada 19 April lalu dan telah diinformasikan kepada masyarakat melalui akun media resmi Kejari Jaksel. Dia mengatakan ada beberapa orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy.
"Mungkin Jumat (26/4/2024) besok (hari ini) kami umumkan, mudah-mudahan berjalan lancar," katanya.
![]() |
Haryoko mengatakan Rubicon milik Mario Dandy dilelang dengan dibuka penawaran harga mulai Rp 809 juta. Menurutnya, harga tersebut layak karena di pasaran juga masih cukup mahal.
Ia memastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut sehingga diharapkan cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban David Ozora.
Dia mengatakan, untuk mengikuti lelang ini, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
"Silakan masyarakat daftar dan memberikan uang jaminan. Kemudian mengikuti proses seperti semestinya, kami buka siapa pun yang mau ikut, silakan," katanya.
![]() |
Dia mengatakan, setelah mobil tersebut laku dilelang, semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan, yaitu David Ozora.
"Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya," katanya.