Kejaksaan Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Harga Limit Rp 809 Juta

Kejaksaan Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Harga Limit Rp 809 Juta

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 19 Apr 2024 10:59 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) alias David oleh Mario Dandy Satriyo (20) turut melibatkan mobil Rubicon milik Mario. Begini suasananya.
Mobil Rubicon Mario Dandy (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan lelang mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo. Harga limit mobil tersebut Rp 809 juta.

Pengumuman lelang itu disampaikan Kejari Jaksel lewat akun Instagramnya seperti dilihat Jumat (19/4/2024). Dalam unggahan itu, terlihat nama terpidana, jenis barang yang dilelang, hingga harganya.

"Objek kendaraan barang rampasan 1 unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013," demikian tertera pengumuman itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga limit mobil itu Rp 809.300.000 (Rp 809 juta). Uang jaminan Rp 242.790.000 (Rp 242 juta).

Lelang dilakukan lewat aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat (26/4/2024). Informasi lengkap soal lelang dapat dilihat pada situs portal.lelang.go.id.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Dia menjadi tersangka bersama Shane Lukas dan AG.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan. Selain soal penganiayaan terhadap korban, harta Mario Dandy, yang saat itu berstatus anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, pun menjadi sorotan.

Salah satu yang disorot adalah mobil Rubicon yang kerap dipamerkan Mario Dandy dan juga digunakannya untuk menuju TKP penganiayaan David. Mobil itu tak ada di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun.

Nah, Rubicon tersebut pun muncul dalam dua perkara. Perkara pertama ialah kasus penganiayaan Mario Dandy.

Mario Dandy mengendarai mobil Rubicon saat menuju ke lokasi penganiayaan David pada 20 Februari 2023. Mobil itu kemudian dibawa ke kantor polisi saat ketiganya diamankan.

Foto-foto Rubicon dan video terkait penganiayaan tersebut kemudian beredar di media sosial. Salah satu yang disorot adalah pelat Rubicon yang berubah.

Saat awal dibawa ke kantor polisi, Rubicon itu berpelat B-120-DEN. Namun Rubicon itu sempat keluar dari kantor polisi dan pelatnya berubah menjadi B-2571-PBP.

Singkat cerita, Mario Dandy pun diadili. Mario Dandy akhirnya divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut tidak berubah dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Selain penjara, Mario Dandy juga divonis membayar restitusi atau uang pengganti ke David senilai Rp 25 miliar. Hakim juga memutuskan agar mobil Rubicon yang disita sebagai salah satu bukti kasus ini dirampas dan dilelang untuk keperluan restitusi.

Mobil Rubicon tersebut juga muncul dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan bapak Mario Dandy.

(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads